Jawaban
Al-Maktubat · hlm. 160
Di sisi para ulama Syariat terdapat banyak hal yang mutawatir dan aksiomatik, yang bagi orang di luar mereka tidaklah dikenal. Di sisi ahli hadis pun terdapat banyak yang mutawatir, yang di sisi selain mereka bahkan tidak sampai derajat âhâd, dan demikian seterusnya... Para ahli setiap cabang ilmu, menjelaskan hal-hal aksiomatik dan teoretis menurut cabang ilmu itu. Adapun khalayak umum, mereka bersandar kepada para ahli cabang ilmu itu, menerima dengan pasrah, atau masuk ke dalamnya lalu menyaksikan sendiri. Kini, peristiwa-peristiwa yang kami kabarkan—yang mutawatir hakiki, atau mutawatir maknawi, atau yang menyatakan kepastian sekadar hukum tawatur—telah demikian menunjukkan ketetapannya, baik di sisi ahli hadis, ahli Syariat, ahli Ushuluddin, maupun mayoritas kalangan ulama. Jika orang awam yang lalai atau orang-orang bodoh yang memejamkan matanya tidak mengetahuinya, maka kesalahan itu ada pada mereka.