Risale-i NurAl-Maktubat

Jawaban

Al-Maktubat · hlm. 447

Ada riwayat bahwa Nabi Ibrâhîm Alaihissalâm menganut sisa agama yang berlaku pada sebagian orang tertentu yang kemudian tinggal di bawah tabir kelalaian dan kegelapan maknawi. Tentu individu yang membentuk suatu silsilah bercahaya — yang datang dari Nabi Ibrâhîm Alaihissalâm dan berujung pada Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم — tentu tak acuh terhadap cahaya agama yang benar dan tak dikalahkan kegelapan kekufuran. Namun pada masa fatrah, dengan rahasia وَمَا كُنَّا مُعَذِّب۪ينَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُولاً; ahli fatrah adalah ahli keselamatan. Dengan kesepakatan, tak ada perkara atas kesalahan mereka dalam cabang-cabang. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Asy'ari; sekalipun ia masuk ke kekufuran, jika ia tak berada dalam usul iman, ia tetap ahli keselamatan. Karena taklif Ilahi terjadi dengan pengutusan (irsal), dan pengutusan pun menetapkan taklif dengan sampainya pengetahuan. Karena kelalaian dan berjalannya waktu telah menutupi agama para nabi terdahulu; itu tak dapat menjadi hujah pada masa ahli fatrah itu. Jika ia taat, ia mendapat pahala; jika tak taat, ia tak mendapat azab. Karena ia tak dapat menjadi hujah lantaran tersembunyi.