Jawaban
Al-Maktubat · hlm. 39
Hikmahnya adalah penugasan. Beliau diutus dengan diberi suatu tugas sedemikian rupa sehingga tersingkap serta terbentangnya seluruh kemajuan maknawi umat manusia dan seluruh potensi (istidad) kemanusiaan, serta menjadinya hakikat kemanusiaan sebagai cermin yang menghimpun bagi seluruh asma Ilahi, adalah termasuk buah-buah dari tugas tersebut. Seandainya Nabi Adam tetap tinggal di surga, niscaya kedudukan beliau akan tetap seperti malaikat, dan potensi-potensi kemanusiaan tidak akan tersingkap. Padahal para malaikat yang memiliki kedudukan yang seragam itu sudah banyak jumlahnya; untuk ubudiyah bercorak demikian tidaklah diperlukan manusia. Bahkan, karena hikmah Ilahi menuntut adanya suatu negeri taklif (dâr-i taklif) yang selaras dengan potensi manusia yang akan menempuh maqam-maqam yang tak berhingga, maka — berbeda dengan para malaikat — beliau dikeluarkan dari surga disebabkan dosa yang telah dimaklumi, yang menjadi tuntutan fitrah kemanusiaan. Maka, sebagaimana dikeluarkannya Nabi Adam dari surga itu merupakan hikmah itu sendiri dan rahmat yang murni, demikian pula dimasukkannya orang-orang kafir ke dalam neraka adalah haq dan keadilan.
Sebagaimana dinyatakan dalam Isyarat Ketiga dari Kelimat Kesepuluh: Memang benar, orang kafir hanya melakukan satu dosa dalam umur yang singkat, tetapi di dalam dosa itu terkandung suatu kejahatan yang tak berhingga. Sebab, kekufuran adalah penghinaan terhadap seluruh alam semesta, penurunan nilai-nilainya, pendustaan terhadap kesaksian segala ciptaan atas wahdâniyah, dan pelecehan terhadap asma Ilahi yang tajalli-tajallinya tampak pada cermin-cermin segala yang maujud. Oleh sebab itu, guna menuntut hak segala yang maujud dari orang kafir, dilemparkannya orang-orang kafir ke dalam neraka abadi oleh Sang Qahhâr Dzul-Jalâl — Sultan segala yang maujud — adalah haq dan keadilan itu sendiri. Sebab, kejahatan yang tak berhingga menuntut azab yang tak berhingga.