Contoh Kesembilan
Al-Maktubat · hlm. 141
Dengan riwayat sahih, dikabarkan dari Amr bin Syu'aib — cucu Abdullah bin Amr bin al-'Âsh yang masyhur, yang kepadanya empat imam bersandar dan darinya mereka mentakhrij hadis — bahwa ia berkata: Sebelum masa kenabian, ketika Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم menunggang unta bersama pamannya, Abû Thâlib, dan tiba di suatu tempat bernama Dzil-Majâz di sekitar Arafah, Abû Thâlib berkata, "Aku haus." Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم turun, menghentakkan kakinya ke tanah, maka keluarlah air; dan Abû Thâlib pun meminumnya. Salah seorang muhaqqiq berkata: Karena peristiwa ini terjadi sebelum masa kenabian — di samping termasuk jenis irhâsh — munculnya mata air Arafah di tempat yang sama seribu tahun kemudian dapat dipandang sebagai sebuah karâmah Ahmadiyah صلى الله عليه وسلم berdasarkan peristiwa itu.
Nah, seperti sembilan contoh ini — sekalipun bukan sembilan puluh contoh — mungkin ada riwayat-riwayat dalam sembilan puluh bentuk yang telah mengabarkan mukjizat-mukjizat air. Tujuh contoh yang pertama pasti dan kuat seperti tawatur maknawi. Adapun dua contoh yang terakhir, sekalipun jalur-jalurnya tidak sekuat dan sebanyak itu, para perawinya pun tidak banyak. Namun pada contoh kedelapan, ada mukjizat awan kedua yang menguatkan dan meneguhkan mukjizat awan yang diriwayatkan dari Umar: Terutama Imam Baihaqî dan Hâkim, kitab-kitab sahih mengabarkan dari Umar: Umar memohon kepada Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم untuk berdoa meminta hujan. Karena bala tentara membutuhkan air. Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم mengangkat tangannya, tiba-tiba awan berkumpul, dan hujan pun turun. Ia memberikan air sebanyak kebutuhan bala tentara, lalu berlalu. Seolah-olah ia ditugaskan hanya untuk memberi air kepada bala tentara. Ia datang, memberi sesuai kebutuhan, lalu berlalu. Sebagaimana peristiwa ini menguatkan dan membuktikan secara pasti contoh kedelapan; demikian pula: mengenai peristiwa ini, seorang muhaqqiq seperti Ibnul Jauzî — yang termasuk para 'allâmah masyhur dan sangat ketat dalam penyahihan, bahkan yang menolak banyak hadis sahih dengan menyebutnya sebagai maudhû' — berkata: Peristiwa ini terjadi dalam Perang Badar yang masyhur. وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَٓاءِ مَٓاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ Ayat mulia ini menjelaskan dan mengungkapkan peristiwa tersebut. Karena ayat itu menunjukkan peristiwa tersebut, maka tak tersisa keraguan atas kepastiannya. Selain itu, turunnya hujan dengan doa Nabi صلى الله عليه وسلم — seketika, dengan cepat, dan bahkan sebelum beliau menurunkan tangannya — telah berulang kali terjadi, dan dengan sendirinya merupakan sebuah mukjizat yang mutawatir. Beberapa kali di masjid, beliau mengangkat tangannya di atas mimbar, dan hujan turun sebelum beliau menurunkannya; hal ini dinukilkan secara tawatur.