Risale-i NurAl-Maktubat

Dasar Ketiga

Al-Maktubat · hlm. 103

Kabar-kabar yang dinukilkan, jika berbentuk tawâtur, maka bersifat pasti. Tawâtur terbagi menjadi dua bagian.

{(Catatan Kaki): Lafal "tawâtur" dalam risalah ini bukanlah tawâtur dalam makna "kabar angin (syâyi'ah)" dalam bahasa Turki, melainkan kabar yang kuat yang menyatakan keyakinan (yakîn), yang tiada kemungkinan dustanya.}

Yang satu adalah "tawâtur sharîh (jelas)", dan yang lain adalah "tawâtur maknawi". Tawâtur maknawi pun terbagi menjadi dua bagian: Yang satu bersifat sukûtî (diam). Yakni, penerimaan yang ditunjukkan melalui diam. Misalnya: jika di dalam suatu jamaah seseorang mengabarkan suatu peristiwa di hadapan pandangan jamaah itu, lalu jamaah tidak mendustakannya dan hanya menanggapinya dengan diam, maka itu seolah-olah telah menerimanya. Terlebih lagi jika jamaah itu berkaitan dengan peristiwa yang dikabarkan, dan jika jamaah itu adalah jamaah yang siap mengkritik, tidak menerima kesalahan, serta memandang dusta sebagai sesuatu yang sangat buruk, maka sudah pasti diamnya itu menunjukkan dengan kuat atas terjadinya peristiwa tersebut. Adapun bagian kedua dari tawâtur maknawi ialah: bahwa atas terjadinya suatu peristiwa — misalnya dikatakan "Satu qiyyah makanan telah mengenyangkan dua ratus orang" — namun mereka yang mengabarkannya, mengabarkan dengan cara yang berbeda-beda. Yang satu dengan satu bentuk, yang lain dengan bentuk yang berbeda, dan yang lainnya lagi dengan bentuk yang lain pula... tetapi secara umum, mereka sepakat atas terjadinya peristiwa yang sama itu. Nah, terjadinya peristiwa secara mutlak itu bersifat mutawâtir bil-makna, dan pasti. Adapun perbedaan bentuk, ia tidak mendatangkan mudarat. Dan kadang terjadi bahwa suatu kabar âhâd (haber-i vâhid), di dalam syarat-syarat tertentu, menyatakan kepastian seperti tawâtur. Dan kadang terjadi pula bahwa kabar âhâd menyatakan kepastian melalui indikasi-indikasi eksternal.

Nah, mukjizat dan dalil-dalil nubuwwah yang dinukilkan kepada kita dari Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم, bagian terbesarnya adalah melalui tawâtur; entah yang sharîh, entah yang maknawi, entah yang sukûtî. Dan sebagiannya, kendati melalui kabar âhâd, tetapi setelah — di dalam syarat-syarat tertentu — layak diterima menurut pandangan para kritikus ahli hadis (naqqâd-ul muhadditsîn), ia pun mesti menyatakan kepastian seperti tawâtur. Ya, kabar âhâd yang telah dikoreksi (tashih) dan diterima oleh pribadi-pribadi yang oleh para muhaqqiq ahli hadis disebut "Al-Hâfizh", oleh ribuan muhaddits muhaqqiq yang telah menghafal sekurang-kurangnya seratus ribu hadis, oleh para muhaddits yang bertakwa yang selama lima puluh tahun mengerjakan salat Subuh dengan wudu salat Isya, serta oleh para jenius dan allâmah ilmu hadis — pemilik Kutubus Sittah (Enam Kitab Hadis), yang terdepan di antara mereka adalah Bukhari dan Muslim — kabar âhâd itu tidaklah kalah pasti dari tawâtur. Ya, para muhaqqiq dan kritikus ilmu hadis telah demikian akrab dengan hadis sehingga mereka menjadi terbiasa dan memperoleh malakah dengan gaya penuturan, uslub yang luhur, dan bentuk penuturan Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم; sampai-sampai jika mereka melihat satu hadis palsu (maudhû') di antara seratus hadis, mereka berkata: "Ini palsu." Mereka berkata: "Ini tidak mungkin hadis, dan bukan perkataan Nabi صلى الله عليه وسلم," lalu menolaknya. Bagaikan seorang penukar uang (sharraf), mereka mengenali permata hadis; perkataan lain tidak dapat mereka kelirukan dengannya. Hanya saja, sebagian muhaqqiq seperti Ibnul Jauzî berlebih-lebihan dalam kritik, sehingga menyebut sebagian hadis-hadis sahih pun sebagai palsu (maudhû'). Namun, bukanlah berarti bahwa makna setiap sesuatu yang palsu (maudhû') itu keliru; melainkan berarti "Perkataan ini bukan hadis".