Risale-i NurAl-Maktubat

Jawaban

Al-Maktubat · hlm. 86

Mereka adalah ahli haq dan hakikat; sekaligus ahli wilâyah dan penyaksian (syuhûd). Apa yang mereka saksikan, benar-benar mereka saksikan; akan tetapi, disebabkan mereka tidak berhak menakwilkan penglihatan-penglihatan mereka yang laksana mimpi itu — dalam keadaan penyaksian yang tidak meliputi — maka sebagian dari hukum yang mereka tetapkan itu keliru. Sebagaimana orang di dalam mimpi tidak dapat menakwilkan mimpinya sendiri, demikian pula sebagian ahli kasyf dan syuhûd itu tidak dapat menakwilkan penglihatan mereka sendiri selagi berada dalam keadaan itu. Yang dapat menakwilkannya hanyalah para muhaqqiq pewaris nubuwwah yang disebut "ashfiyâ". Sudah tentu, sebagian ahli syuhûd itu pun, tatkala mereka naik ke maqam ashfiyâ, akan menyadari kekeliruan mereka dengan bimbingan Kitab dan Sunnah, lalu membetulkannya; dan sungguh, mereka telah melakukannya.

Dengarkanlah kisah perumpamaan berikut yang akan menjelaskan hakikat ini. Begini: Pada suatu masa ada dua orang gembala yang termasuk ahli kalbu. Mereka memerah susu ke dalam sebuah mangkuk kayu, lalu meletakkannya di sisi mereka. Seruling yang mereka namakan "kaval" itu mereka julurkan di atas mangkuk susu tersebut. Salah seorang berkata, "Aku mengantuk," lalu berbaring. Ia tertidur beberapa saat. Yang seorang lagi memperhatikan kawannya yang berbaring itu, dan ia melihat: sesuatu seperti seekor lalat keluar dari hidung orang yang tidur itu, memandang ke mangkuk susu, kemudian masuk ke dalam seruling, keluar dari ujungnya yang lain, lalu masuk ke sebuah lubang di bawah semak geven (sejenis tumbuhan berduri) dan lenyap. Beberapa saat kemudian benda itu kembali, melewati seruling lagi, lalu masuk ke hidung orang yang tidur itu; maka ia pun terjaga. Ia berkata, "Wahai kawan! Aku bermimpi aneh." Yang lain menjawab, "Semoga Allah menjadikannya kebaikan, mimpi apakah itu?" Ia berkata, "Aku melihat sebuah lautan dari susu. Di atasnya terbentang sebuah jembatan yang menakjubkan. Bagian atas jembatan itu tertutup dan berjendela. Aku menyeberangi jembatan itu. Aku melihat sebuah hutan pohon ek yang puncak-puncaknya seluruhnya runcing. Di bawahnya aku melihat sebuah gua, aku masuk ke dalamnya, dan aku melihat sebuah harta karun yang penuh dengan emas. Gerangan, apakah takwilnya?"

Kawannya yang terjaga berkata, "Lautan susu yang engkau lihat itu adalah mangkuk kayu ini. Jembatan itu adalah seruling kita ini. Hutan pohon ek yang berpucuk runcing itu adalah semak geven ini. Gua itu adalah lubang kecil ini. Sekarang, ambillah cangkul, dan akan kutunjukkan pula harta karun itu kepadamu." Ia pun mengambil cangkul. Mereka menggali di bawah semak geven itu, lalu menemukan emas yang membahagiakan keduanya di dunia.

Demikianlah, apa yang dilihat oleh orang yang tidur itu benar; ia benar-benar melihatnya. Akan tetapi, disebabkan selagi bermimpi keadaannya tidak meliputi sehingga ia tidak berhak menakwilkan, dan disebabkan ia tidak membedakan antara alam materi dengan alam maknawi, maka hukumnya sebagian keliru — yaitu ketika ia berkata, "Aku melihat sebuah lautan materi yang sesungguhnya." Namun kawannya yang terjaga, karena ia membedakan antara alam mitsâl dengan alam materi, maka ia berhak menakwilkan, sehingga ia berkata, "Apa yang engkau lihat itu benar, tetapi bukan lautan yang hakiki; melainkan mangkuk susu kita ini tampak seperti lautan bagi khayalmu, dan seruling tampak seperti jembatan, dan demikian seterusnya..." Ini berarti bahwa alam materi dan alam ruhani mestilah dibedakan satu sama lain. Jika keduanya dicampuradukkan, hukum-hukumnya akan tampak keliru. Misalnya: engkau memiliki sebuah kamar yang sempit, tetapi pada keempat dindingnya dipasang empat buah cermin besar yang menutupinya. Tatkala engkau masuk ke dalamnya, engkau melihat kamar yang sempit itu seluas sebuah lapangan. Jika engkau berkata, "Aku melihat kamarku seluas sebuah lapangan," engkau berkata benar. Namun jika engkau menghukumi, "Kamarku itu seluas sebuah lapangan," engkau keliru — karena engkau mencampuradukkan alam mitsâl dengan alam hakiki.

Demikianlah, gambaran-gambaran yang dikemukakan oleh sebagian ahli kasyf mengenai tujuh lapisan bola bumi — tanpa menimbangnya dengan timbangan Kitab dan Sunnah — bukanlah sekadar keadaan materi menurut sudut pandang geografi belaka. Misalnya, mereka berkata, "Salah satu lapisan bumi adalah milik bangsa jin dan ifrit. Keluasannya mencapai ribuan tahun perjalanan." Padahal pada bola bumi kita, yang dapat dikelilingi dalam satu-dua tahun, lapisan-lapisan yang menakjubkan itu tidak akan muat. Akan tetapi di alam makna, alam mitsâl, alam barzakh, dan alam arwah — seandainya kita mengumpamakan bola bumi kita sebagai sebutir biji pohon cemara — maka pohon mitsâli yang menjelma dan terbentuk darinya, dibandingkan dengan biji itu, sebesar sebatang pohon cemara yang raksasa; oleh sebab itu sebagian ahli syuhûd, dalam pengembaraan ruhani mereka, melihat sebagian dari lapisan-lapisan bumi itu amat luas di alam mitsâl, dan melihatnya membentang sejauh ribuan tahun. Apa yang mereka lihat itu benar; tetapi karena alam mitsâl secara lahiriah menyerupai alam materi, mereka melihat kedua alam itu bercampur, lalu menakwilkannya dengan cara demikian. Tatkala mereka kembali ke alam kesadaran, karena tiada timbangan, mereka menuliskan apa yang mereka saksikan itu sebagaimana adanya, sehingga hal itu dianggap menyalahi hakikat. Sebagaimana di dalam sebuah cermin kecil dapat termuat wujud mitsâli dari sebuah istana yang besar dan sebuah taman yang luas, demikian pula di dalam jarak sepanjang satu tahun perjalanan dari alam materi, dapat termuat wujud mitsâli dan hakikat-hakikat maknawi yang keluasannya mencapai ribuan tahun.