Khâtimah
Al-Maktubat · hlm. 89
Dari masalah ini dapat dipahami bahwa derajat penyaksian (syuhûd) jauh lebih rendah daripada derajat iman kepada yang gaib. Yakni: penyingkapan (kasyf) yang tidak meliputi dari sebagian ahli wilâyah yang hanya bersandar pada penyaksiannya semata, tidaklah dapat menyamai hukum-hukum para ashfiyâ dan muhaqqiq pewaris nubuwwah — yang tidak bersandar pada penyaksian, melainkan pada Al-Qur'an dan wahyu — mengenai hakikat-hakikat keimanan mereka yang gaib namun jernih, meliputi, dan benar. Ini berarti bahwa timbangan bagi segala keadaan, penyingkapan, cita rasa, dan penyaksian adalah Kitab dan Sunnah. Dan batu ujinya adalah dustur-dustur suci Kitab dan Sunnah, serta kaidah-kaidah intuitif para ashfiyâ yang muhaqqiq.