Jawaban
Al-Maktubat · hlm. 24
Seratus ribu kali hâsyâ wa kallâ — sungguh mustahil, sekali-kali tidak! Tangan syubhat yang serendah itu takkan sanggup menggapai ujung jubah nan mahamulia itu. Ya, sesungguhnya seseorang yang — sejak usia lima belas hingga empat puluh tahun, di saat bergejolaknya panas naluri dan di masa berkobarnya hawa nafsu, dengan kesepakatan kawan maupun lawan, dalam kesempurnaan iffah dan keparipurnaan ismah — mencukupkan diri dan berpuas hati dengan seorang perempuan saja yang telah lanjut usia, seperti Khadîjah al-Kubrâ (radhiyallâhu 'anhâ); maka banyaknya pernikahan dan perkawinan orang itu setelah usia empat puluh — yakni di saat terhentinya panas naluri dan di masa reda-nya hawa nafsu — secara niscaya dan gamblang bukanlah bersifat nafsani, melainkan bersandar pada hikmah-hikmah penting yang lain; inilah sebuah hujjah yang membuktikan hal itu kepada siapa pun yang memiliki secuil rasa keadilan.
Salah satu dari hikmah-hikmah itu ialah ini: Sebagaimana sabda-sabda Zat pengemban Risalah صلى الله عليه وسلم, maka perbuatan, keadaan, tingkah laku, dan gerak-gerik beliau pun merupakan sumber-sumber agama dan syariat, serta menjadi tempat pengambilan hukum-hukum. Sebagaimana para Sahabat menjadi pengemban sisi lahiriahnya, maka pengemban dan periwayat rahasia-rahasia agama serta hukum-hukum syariat — yang tersingkap dari keadaan-keadaan tersembunyi dalam lingkup pribadi beliau — adalah para istri yang suci, Azwâj Thâhirât; dan merekalah yang secara nyata telah menunaikan tugas itu. Hampir separuh dari rahasia dan hukum agama, bahkan, datang dari mereka. Maka untuk tugas yang agung ini, diperlukan Azwâj Thâhirât yang banyak dan beragam perangainya.
Marilah kita beralih kepada pernikahan Sayyidah Zainab:
Berkenaan dengan ayat مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَٓا اَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَسُولَ اللّٰهِ وَ خَاتَمَ النَّبِيّ۪ينَ — yang termasuk salah satu contoh pada Sinar Ketiga (Şua) dari Nyala Pertama (Şu'le) dalam Kelimat Kedua Puluh Lima — telah dituliskan demikian: Sesuai dengan tingkatan-tingkatan manusia, satu ayat tunggal — melalui berbagai segi — menyampaikan sebuah makna menurut pemahaman tiap-tiap tingkatan. Adapun bagian pemahaman salah satu tingkatan terhadap ayat ini ialah: Zaid (radhiyallâhu 'anhu) — pelayan Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم, atau yang memperoleh sapaan "anakku" — berdasarkan pengakuannya sendiri menurut riwayat yang sahih, telah menceraikan istrinya yang mulia karena secara maknawi ia tidak mendapati istri itu sekufu dengan dirinya. Yakni: Dengan firasat, Zaid merasakan bahwa Sayyidah Zainab telah diciptakan dalam suatu akhlak lain yang luhur dan berada dalam fitrah untuk menjadi istri seorang Nabi; dan karena ia tidak mendapati dirinya sekufu untuk menjadi suami baginya dalam fitrah, sehingga hal itu menimbulkan ketakserasian maknawi, maka ia pun menceraikannya. Dengan perintah Allah, Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم menikahinya; yakni dengan isyarat زَوَّجْنَاكَهَا — yang menunjukkan bahwa pernikahan itu adalah sebuah akad samawi — maka hal itu bersifat luar biasa dan berada di atas adat serta muamalah lahiriah, semata-mata dengan hukum takdir; sehingga Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم menampakkan kepatuhan terhadap hukum takdir itu dan terpaksa menjalankannya. Hal itu bukanlah karena hasrat hawa nafsu. Dan dengan isyarat ayat karîmah لِكَىْ لاَ يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِن۪ينَ حَرَجٌ ف۪ٓى اَزْوَاجِ اَدْعِيَٓائِهِمْ — yang, sehubungan dengan hukum takdir ini pula, mengandung suatu hukum syar'i yang penting, suatu hikmah umum yang agung, serta suatu maslahat umum yang menyeluruh —: Panggilan orang-orang yang dituakan kepada yang lebih muda dengan sebutan "anakku" tidaklah seperti persoalan zhihar — yakni sebagaimana bila seseorang berkata kepada istrinya, "Engkau bagiku bagaikan ibuku," sehingga istri itu menjadi haram — yang dengannya hukum-hukum lantas berubah. Lagi pula, pandangan serta sapaan kebapakan para pembesar terhadap rakyatnya, dan para nabi terhadap umatnya, adalah dari sisi tugas risalah, bukan dari sisi kepribadian kemanusiaan — maka mengapa mengambil istri dari kalangan mereka menjadi tidak patut?
Adapun bagian pemahaman tingkatan kedua ialah demikian: Seorang penguasa besar memandang rakyatnya dengan kasih sayang kebapakan. Sekiranya penguasa itu seorang raja ruhani — secara lahir dan batin — maka, karena belas kasihnya melampaui seratus kali lipat kasih sayang seorang ayah, segenap anggota rakyatnya memandangnya dengan pandangan sebagai ayah, bagaikan anak-anak kandungnya yang sejati. Karena pandangan sebagai ayah tidak dapat berbalik menjadi pandangan sebagai suami, dan pandangan terhadap anak perempuan pun tidak mudah beralih menjadi pandangan terhadap istri; maka dalam pandangan umum — karena tampak seolah-olah pernikahan Nabi صلى الله عليه وسلم dengan putri-putri kaum mukmin tidak sesuai dengan rahasia ini — Al-Qur'an, dengan maksud menampik waham itu, berfirman: "Nabi صلى الله عليه وسلم menyayangi kalian atas dasar rahmat Ilahi, memperlakukan kalian secara kebapakan, dan atas nama risalah kalian bagaikan anak-anaknya. Akan tetapi, dari sisi kepribadian kemanusiaan, beliau bukanlah ayah kalian — maka mengapa menikahi seorang perempuan dari kalangan kalian menjadi tidak patut? Dan sekiranya beliau menyebut kalian 'anakku,' dari sisi hukum-hukum syariat kalian tidaklah dapat menjadi anak-anaknya!.." اَلْبَاق۪ى هُوَ الْبَاق۪ى
Said Nursî