Risale-i NurAl-Maktubat

Jawaban

Al-Maktubat · hlm. 528

Ada, sekaligus tidak. Ada, karena sebagian wali sempurna telah dieksekusi dengan pedang syariat. Sekaligus tidak, karena para wali muhaqqiq telah sepakat pada dustur Sa'di asy-Syirâzî ini:

مُحَالَسْتْ سَعْد۪ى بَرَاهِ صَفَا ❊ ظَفَرْ بُرْدَنْ جُزْ دَرْ پَىِ مُصْطَفٰى

Yakni: mustahil bagi orang yang berada di luar jalan Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم dan tak berjalan di belakangnya untuk dapat sampai kepada cahaya hakikat yang sejati. Rahasia persoalan ini adalah: selama Rasul Termulia صلى الله عليه وسلم adalah Penutup para nabi (Khâtamul Anbiyâ) dan yang diajak bicara Ilahi atas nama seluruh jenis manusia; tentu jenis manusia tak dapat berjalan di luar jalannya dan berada di bawah benderanya adalah suatu keharusan. Dan selama ahli jazb dan ahli istighrak tak dapat dituntut atas penyimpangan mereka; dan selama pada manusia ada sebagian lataif yang tak masuk ke bawah taklif; tatkala lataif itu menguasai, ia tak dituntut atas penyimpangannya dari taklif syar'i; dan selama pada manusia ada sebagian lataif yang, sebagaimana tak masuk ke bawah taklif, juga tak masuk ke bawah ikhtiar; bahkan tak masuk ke bawah pengaturan akal, lataif itu tak mendengar kalbu dan akal; tentu tatkala lataif itu menguasai pada seseorang — tetapi khusus pada saat itu — tokoh itu tak jatuh dari derajat wilayah karena penyimpangan dari syariat, ia dianggap berudzur. Tetapi dengan satu syarat, yaitu tak ada pengingkaran, pelecehan, dan peremehan terhadap hakikat syariat dan kaidah imani. Sekalipun ia tak melaksanakan hukum, ia harus mengetahui hukum sebagai hak. Jika tidak, kalah oleh keadaan itu — na'ûdzu billâh — suatu keadaan yang menyiratkan pengingkaran dan pendustaan terhadap hakikat muhkamah itu adalah tanda kejatuhan!