Risale-i NurAl-Maktubat

Kesimpulannya

Al-Maktubat · hlm. 529

Ahli tarekat yang berada di luar lingkup syariat terbagi dua bagian:

Satu bagian: — sebagaimana telah lalu — entah kalah oleh keadaan, istighrak, jazb, dan mabuk, atau menjadi tawanan lataif yang tak mendengar taklif atau tak mendengar ikhtiar, lalu keluar dari lingkup syariat. Tetapi keluarnya itu bukan karena tak menyukai atau tak menginginkan hukum syariat; melainkan ia meninggalkannya karena terpaksa tanpa ikhtiar. Bagian ahli wilayah ini ada. Bahkan wali-wali penting pernah berada di dalamnya untuk sementara. Bahkan dari jenis ini; sebagian wali muhaqqiq telah menghukumi bahwa mereka berada bukan hanya di luar lingkup syariat, melainkan di luar lingkup Islam. Tetapi dengan satu syarat: tak mendustakan satu pun hukum yang dibawa Muhammad صلى الله عليه وسلم. Melainkan, entah ia tak memikirkan, atau tak dapat menghadap, atau tak dapat mengetahui dan tak mengetahui. Jika ia tahu lalu tak menerima, itu tak boleh!

Adapun bagian kedua: karena terpikat cita rasa cemerlang tarekat dan hakikat, dan tak mencapai derajat cita rasa hakikat syariat yang jauh lebih tinggi daripada cita rasanya; ia menganggapnya sesuatu yang tanpa cita rasa dan formal, lalu bersikap acuh terhadapnya. Lambat laun, ia menyangka syariat sebagai kulit lahiriah. Ia menganggap hakikat yang ia temukan sebagai asas dan maksud. Ia berkata "Aku telah menemukannya, ia cukup bagiku", lalu bergerak bertentangan dengan hukum syariat. Yang berakal di antara bagian ini bertanggung jawab, mereka jatuh, bahkan sebagian menjadi bahan tertawaan setan.