Masalah Kedua
Al-Maktubat · hlm. 74
Ahli dunia berkata: Kami memiliki sebuah lembaga resmi yang bertugas mengajarkan hukum-hukum agama dan hakikat-hakikat keislaman. Dengan wewenang apa engkau melakukan penerbitan keagamaan? Selama engkau adalah terhukum pembuangan, engkau tidak berhak mencampuri urusan-urusan ini.