Risale-i NurAl-Maktubat

Nuktah Kedua

Al-Maktubat · hlm. 528

Tarekat dan hakikat seharusnya tak keluar dari kedudukan sebagai sarana. Jika mereka berubah menjadi maksud pada dirinya sendiri; ketika itu muhkamat syariat, amaliahnya, dan ittiba' pada Sunnah yang Mulia tinggal sebagai formalitas; kalbu menghadap ke sisi lain. Yakni: ia lebih memikirkan lingkaran zikir daripada salat; ia lebih tertarik pada wiridnya daripada kewajiban (fardu); ia lebih menghindari penyimpangan dari adab tarekat daripada menghindari dosa besar. Padahal terhadap satu saja dari fardu-fardu yang merupakan muhkamat syariat, wirid tarekat tak dapat menandinginya; tak dapat mengisi tempatnya. Adab tarekat dan wirid tasawuf seharusnya menjadi sarana penghibur bagi cita rasa hakiki di dalam fardu-fardu itu, bukan menjadi sumbernya. Yakni: tekke-nya (zawiyah) seharusnya menjadi sarana bagi cita rasa dan penyempurnaan rukun salat di masjid; adapun orang yang memikirkan untuk menunaikan salat di masjid secara cepat dan formal, lalu menemukan cita rasa dan kesempurnaan hakikinya di tekke, ia menjauh dari hakikat.