Nuktah Kesembilan
Al-Maktubat · hlm. 459
Sebagian persoalan syariat disebut "taabbudi"; ia tak terikat pertimbangan akal; ia dilakukan karena diperintahkan. 'Illatnya adalah perintah.
Sebagian disebut "ma'qul al-ma'na". Yakni: ia memiliki suatu hikmah dan maslahat yang menjadi pengunggul bagi pensyariatan hukum itu; tetapi bukan sebab dan 'illat. Karena 'illat hakiki adalah perintah dan larangan Ilahi.
Bagian taabbudi dari syiar; hikmah dan maslahat tak dapat mengubahnya, sisi ketaabbudiannya lebih unggul, ia tak diusik. Sekalipun datang seratus ribu maslahat, ia tak dapat mengubahnya. Demikian pula: tak dikatakan "faedah syiar hanya maslahat yang diketahui", dan mengetahui demikian adalah kesalahan. Melainkan maslahat itu dapat menjadi salah satu faedah dari banyak hikmahnya. Misalnya seseorang berkata: "Hikmah azan adalah memanggil Muslim ke salat; dalam keadaan itu menembakkan sebuah senapan cukup." Padahal orang gila itu tak tahu bahwa itu satu maslahat di antara ribuan maslahat azan. Jika suara senapan memberi maslahat itu; gerangan, bagaimana ia dapat menggantikan azan yang menjadi sarana penampakan ubudiyah menghadapi pengumuman tauhid dan rububiyah Ilahi — yang merupakan hasil teragung penciptaan alam semesta dan hasil penciptaan jenis manusia — atas nama jenis manusia atau atas nama penduduk kota itu?