Nuktah Kedelapan
Al-Maktubat · hlm. 459
Tentang ini perlu diterangkan suatu dustur hakikat. Yaitu:
Sebagaimana ada dua macam hak dengan nama "hak pribadi" dan "hak umum" yang dianggap semacam hak Allah; demikian pula dalam persoalan syar'i, sebagian persoalan berkaitan dengan individu; sebagian berkaitan dengan umum dari segi keumuman, yang disebut "Syiar Islam". Karena syiar ini berkaitan dengan umum, umum memperoleh bagian padanya. Jika tak ada rida umum, mengusiknya adalah pelanggaran terhadap hak umum. Yang paling parsial dari syiar itu (suatu persoalan dari jenis sunnah) dipandang penting berkedudukan sebagai persoalan yang paling besar. Sebagaimana ia secara langsung berkaitan dengan seluruh Alam Islam; hendaklah mereka yang berupaya memutus, menghancurkan, dan mengubah rantai bercahaya itu — yang dipegang seluruh pembesar Islam dari Masa Kebahagiaan hingga kini — dan mereka yang membantunya, memikirkan betapa dahsyat kesalahan yang mereka jatuhi. Dan jika mereka memiliki kesadaran sekecil zarah, gemetarlah!..