Peringatan
Al-Maktubat · hlm. 96
Dalam risalah ini aku telah menukil banyak hadis yang mulia. Di sisiku tidak terdapat kitab-kitab hadis. Jika pada lafal hadis-hadis yang kutuliskan terdapat kesalahan dariku, hendaklah ia diperbaiki, atau hendaklah dikatakan bahwa itu adalah "hadis bil-makna". Sebab, pendapat yang lebih kuat (râjih) ialah: "Menukil hadis secara bil-makna itu diperbolehkan." Yakni: seseorang mengambil hanya makna hadis, lalu menyebutkan lafalnya dengan kata-katanya sendiri. Karena demikian halnya, maka jika pada lafalnya terdapat kesalahan dariku, hendaklah ia dipandang sebagai hadis bil-makna.
---