Pertanyaan
Al-Maktubat · hlm. 105
Mengapa peristiwa-peristiwa kemukjizatan (hâdisât i'jâziyah) tidak dinukilkan secara tawâtur, melalui banyak jalur (tharîq), dengan sangat penting, sebagaimana hukum-hukum syariat lainnya yang bersifat darurat?
Al-Maktubat · hlm. 105
Mengapa peristiwa-peristiwa kemukjizatan (hâdisât i'jâziyah) tidak dinukilkan secara tawâtur, melalui banyak jalur (tharîq), dengan sangat penting, sebagaimana hukum-hukum syariat lainnya yang bersifat darurat?