Risale-i NurAl-Maktubat

Pertanyaan

Al-Maktubat · hlm. 105

Mengapa peristiwa-peristiwa kemukjizatan (hâdisât i'jâziyah) tidak dinukilkan secara tawâtur, melalui banyak jalur (tharîq), dengan sangat penting, sebagaimana hukum-hukum syariat lainnya yang bersifat darurat?