Jawaban
Al-Maktubat · hlm. 105
Sebab, kebanyakan hukum syariat itu dibutuhkan oleh kebanyakan manusia pada kebanyakan waktu. Seperti fardu ain, hukum-hukum itu berkaitan dengan setiap orang. Adapun mukjizat, tidaklah setiap orang membutuhkan setiap mukjizat. Kalaupun ada kebutuhan, mendengarnya satu kali sudah mencukupi. Hampir seperti fardu kifayah, apabila sebagian orang mengetahuinya, itu sudah memadai.
Nah, karena itulah, kadang terjadi bahwa — padahal keberadaan dan terwujudnya suatu mukjizat sepuluh derajat lebih pasti daripada keberadaan suatu hukum — perawinya hanya satu-dua orang, sedangkan perawi hukum sepuluh-dua puluh orang.