Yang Kedua
Al-Maktubat · hlm. 62
Sebagaimana telah kami jelaskan di dalam banyak Kelimat: Segala sesuatu, ditinjau dari makna ismi-nya dan dari sisi yang menghadap kepada dirinya sendiri, adalah ketiadaan belaka. Pada zatnya sendiri ia tidak memiliki wujud yang mandiri dan yang tetap dengan sendirinya. Dan ia tidak memiliki suatu hakikat yang tegak berdiri dengan dirinya sendiri semata. Akan tetapi, ditinjau dari sisi yang menghadap kepada Allah — yakni jika (dipandang) dengan makna harfi — ia bukanlah ketiadaan. Sebab, pada dirinya terdapat asma kekal yang kilaunya tampak. Ia bukan sesuatu yang tiada (ma'dûm); sebab ia mengusung bayangan dari suatu wujud yang sermedi. Hakikatnya ada, tetap, lagi tinggi. Sebab ia adalah semacam bayangan yang tetap dari suatu nama yang kekal, yang untuknya ia menjadi mazhar. Lagi pula, كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ اِلاَّ وَجْهَهُ adalah sebilah pedang untuk memutuskan tangan manusia dari mâsiwâ; dan ia — demi memutuskan segala keterikatan terhadap perkara-perkara fana, di dunia fana yang tidak berada dalam perhitungan Allah — hukumnya tertuju kepada segala yang fana di dunia. Berarti, apabila (sesuatu) itu berada dalam perhitungan Allah, apabila dengan makna harfi, apabila li-wajhillâh; maka ia tidak masuk ke dalam mâsiwâ yang kepalanya dipenggal dengan pedang كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ اِلاَّ وَجْهَهُ.