Risalah Nur — Bahasa Indonesia

Lem'a Kedua Puluh Empat

Panduan Para Perempuan · Bahasa Indonesia

Di bagian ini

Lem'a Kedua Puluh Empat

Tentang menutup aurat

Semula merupakan Persoalan Kedua dan Ketiga dari Catatan Kelima Belas. Karena pentingnya, bagian ini menjadi Lem'a Kedua Puluh Empat.

Ayat

ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤٰﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣ۪ﻴﻢِ ﻳَٓﺎ ﺍَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﻗُﻞْ لِاَزْوَاجِكَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَٓﺎﺀِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨ۪ﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧ۪ﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦْ جَلَاب۪يبِهِنَّ

ilâ âhir... memerintahkan menutup aurat. Sebaliknya, peradaban yang tenggelam dalam hawa nafsu menentang ketentuan Al-Qur'an ini. Peradaban itu tidak menganggap menutup aurat sesuai dengan fitrah dan mengatakan, “Ini adalah suatu belenggu.” {: Sebagian pembelaan dari naskah banding yang ditujukan kepada pengadilan dan membungkam pengadilan:

“Aku pun berkata kepada pengadilan: Suatu prinsip Ilahi yang paling suci, benar, dan sesuai dengan hakikat telah berlaku selama seribu tiga ratus lima puluh tahun dalam kehidupan masyarakat tiga ratus lima puluh juta manusia pada setiap abad. Seseorang menjelaskan prinsip tersebut berdasarkan dukungan dan kesepakatan tiga ratus lima puluh ribu tafsir, serta mengikuti keyakinan leluhur kita yang telah berlalu selama seribu tiga ratus lima puluh tahun. Jika di muka bumi masih ada keadilan, tentu keadilan itu akan menolak keputusan yang tidak adil yang menghukum orang tersebut dan membatalkan putusan itu!”}

Jawaban:

Kami hanya akan menjelaskan empat dari banyak hikmah yang menunjukkan bahwa ketentuan Al-Qur'an Al-Hakîm ini sepenuhnya sesuai dengan fitrah, sedangkan sikap yang menentangnya bertentangan dengan fitrah.

HIKMAH PERTAMA

Menutup aurat sesuai dengan fitrah perempuan dan dituntut oleh fitrah mereka. Sebab, sejak diciptakan perempuan bersifat lemah dan lembut. Mereka membutuhkan perlindungan serta pertolongan seorang laki-laki yang akan melindungi diri mereka dan anak-anak yang mereka cintai lebih daripada hidup sendiri. Karena itu, secara fitrah mereka cenderung ingin dicintai, tidak dibenci, dan tidak dipandang sebagai beban.

Selain itu, enam atau tujuh dari setiap sepuluh perempuan sudah tua atau tidak cantik, sehingga tidak ingin memperlihatkan usia tua dan rupa mereka kepada semua orang. Atau, mereka cemburu dan tidak ingin tampak kurang cantik dibandingkan perempuan yang lebih cantik. Atau, mereka takut terhadap serangan dan tuduhan. Agar tidak menjadi sasaran serangan dan tidak dituduh berkhianat dalam pandangan suaminya, secara fitrah mereka ingin menutup aurat. Bahkan, jika diperhatikan, yang paling menyembunyikan diri ialah mereka yang sudah tua. Dari setiap sepuluh perempuan, mungkin hanya ada dua atau tiga yang sekaligus muda, cantik, dan tidak malu memperlihatkan diri. Telah diketahui bahwa manusia merasa tidak nyaman dan terluka oleh pandangan orang yang tidak disukainya serta dianggapnya mengganggu. Tentu, jika dari sepuluh laki-laki bukan mahram hanya ada dua atau tiga yang pandangannya disukai oleh seorang perempuan cantik yang berpakaian terbuka, ia merasa terganggu oleh tujuh atau delapan yang lain.

Selain itu, seorang perempuan cantik yang tidak berbuat cabul dan tidak rusak akhlaknya bersifat lembut serta mudah tersentuh. Tentu ia merasa tidak nyaman oleh pandangan kotor yang pengaruhnya secara fisik telah dialami, bahkan dapat meracuni. Kami bahkan mendengar bahwa di Eropa, tempat aurat ditampakkan, banyak perempuan merasa terganggu oleh tatapan yang tajam ini dan mengadu kepada polisi, “Orang-orang hina ini mengurung kami dengan tatapan mata mereka dan membuat kami tertekan.”

Berarti, peradaban yang menghapuskan penutup aurat bertentangan dengan fitrah. Perintah Al-Qur'an untuk menutup aurat sesuai dengan fitrah, sekaligus menyelamatkan perempuan melalui penutup aurat dari keadaan terpuruk, hina, tertawan secara batin, dan sengsara. Perempuan-perempuan itu merupakan sumber kasih sayang dan dapat menjadi pendamping yang berharga untuk selama-lamanya.

Selain itu, secara fitrah perempuan merasa takut dan khawatir terhadap laki-laki asing. Rasa khawatir itu secara fitrah menuntut mereka menutup aurat. Sebab, ada kemungkinan mereka harus menanggung beban anak dalam kandungan selama delapan atau sembilan bulan dengan susah payah, yang benar-benar membuat kenikmatan delapan atau sembilan menit terasa pahit. Bersamaan dengan itu, mereka mungkin harus mengasuh anak tanpa pelindung selama delapan atau sembilan tahun, menanggung akibat buruk dari kenikmatan yang tidak halal selama delapan atau sembilan menit tersebut. Karena hal ini sering terjadi, fitrah mereka sungguh sangat takut kepada laki-laki bukan mahram, dan tabiat mereka

ingin menjauh. Sifat mereka yang lemah memerintahkan dan memperingatkan dengan tegas agar melalui penutup aurat mereka tidak membangkitkan nafsu laki-laki bukan mahram dan tidak memberi kesempatan untuk menyerang. Sifat itu menunjukkan bahwa pakaian luar yang menyelubungi tubuh merupakan perisai dan benteng mereka.

Menurut yang kudengar, di pusat pemerintahan dan ibu kota, di tengah pasar pada siang hari, di hadapan pandangan penduduk, seorang penyemir sepatu yang sangat rendah kedudukannya secara langsung melecehkan seorang istri yang tungkainya terbuka, sedangkan suaminya berpangkat tinggi secara duniawi. Peristiwa itu menampar wajah tak tahu malu orang-orang yang menentang penutup aurat!