Risalah Nur — Bahasa Indonesia

Surat Ketujuh

Panduan Para Perempuan · Bahasa Indonesia

Surat Ketujuh

ﺑِﺎﺳْﻤِﻪِ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺍِﻥْ ﻣِﻦْ ﺷَﻲْﺀٍ اِلَّا ﻳُﺴَﺒِّﺢُ ﺑِﺤَﻤْﺪِﻩ۪ اَلسَّلَامُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَ ﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﻭَ ﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُ ﺍَﺑَﺪًﺍ ﺩَﺍﺋِﻤًﺎ

Saudara-saudaraku yang mulia!

Kalian mengatakan dua hal kepada Şamlı Hâfız untuk disampaikan kepadaku:

Pertama: Kalian berkata, "Seperti orang-orang munafik pada zaman dahulu, orang-orang sesat pada zaman sekarang pun menjadikan pernikahan Nabi ﷺ dengan Zainab sebagai sasaran kritik; mereka menganggapnya didorong oleh nafsu dan syahwat."

Jawaban:

Seratus ribu kali hâşâ ve kellâ! Syubhat (keraguan) yang rendah seperti itu tidak dapat menjangkau kesucian beliau yang luhur. Ya, sejak usia lima belas hingga empat puluh tahun, ketika panas naluri sedang bergelora dan keinginan nafsu sedang menyala, beliau, menurut kesepakatan kawan maupun lawan, menjaga kehormatan dengan sempurna dan sepenuhnya terpelihara dari cela; beliau mencukupkan diri dan merasa puas dengan satu istri yang agak tua seperti Khadijah Al-Kubra (R.A.). Maka, banyaknya pernikahan beliau setelah usia empat puluh, yakni ketika panas naluri berhenti dan keinginan nafsu telah tenang, menjadi hujah yang membuktikan kepada siapa pun yang mau berlaku adil walau sezarah: dengan pasti dan jelas, hal itu bukan karena nafsu, melainkan bersandar pada hikmah-hikmah penting yang lain.

Salah satu hikmah itu ialah: Sebagaimana perkataan Rasul ﷺ, perbuatan, keadaan, sikap, dan gerakan beliau pun merupakan sumber agama dan syariat, serta tempat mengambil hukum. Sebagaimana para sahabat menjadi pembawa bagian yang tampak,

para istri beliau yang suci menjadi pembawa dan perawi rahasia agama serta hukum syariat yang terungkap dari keadaan tersembunyi dalam lingkup pribadi beliau; mereka telah menjalankan tugas itu dengan nyata. Boleh jadi hampir separuh rahasia dan hukum agama berasal dari mereka. Jadi, tugas yang besar ini memerlukan banyak istri yang suci, dengan watak dan cara hidup yang berbeda.

Sekarang kita beralih kepada pernikahan dengan Zainab: Tentang ayat

ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺍَﺑَٓﺎ ﺍَﺣَﺪٍ ﻣِﻦْ ﺭِﺟَﺎﻟِﻜُﻢْ ﻭَﻟٰﻜِﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﻭَ ﺧَﺎﺗَﻢَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻴّ۪ﻴﻦَ

, yang termasuk contoh dalam Sinar Ketiga dari Nyala Pertama pada Kalimat Kedua Puluh Lima, telah ditulis bahwa satu ayat, melalui berbagai segi, menyampaikan makna kepada setiap lapisan manusia menurut pemahaman mereka.

Bagian pemahaman satu lapisan dari ayat ini ialah: Zaid (R.A.), pelayan Rasul Yang Paling Mulia ﷺ atau orang yang memperoleh sapaan "anakku", berdasarkan pengakuannya dalam riwayat yang sahih, menceraikan istrinya yang mulia karena merasa dirinya dan istrinya tidak sepadan secara maknawi. Yakni, Zaid (R.A.) dengan firasat merasakan bahwa Zainab diciptakan dengan akhlak luhur yang berbeda dan memiliki fitrah untuk menjadi istri seorang nabi; ia merasa fitrahnya sendiri tidak sepadan untuk menjadi suaminya. Karena hal itu menimbulkan keadaan batin yang tidak berpadu, ia menceraikannya. Atas Perintah Allah سُبْحَانَهُ, Rasul Yang Paling Mulia ﷺ menikahinya. Yakni, melalui isyarat ﺯَﻭَّﺟْﻨَﺎﻛَﻬَﺎ yang menunjukkan bahwa pernikahan itu merupakan akad samawi, pernikahan tersebut luar biasa dan berada di atas adat serta urusan lahiriah; semata-mata karena Ketetapan Takdir, Rasul Yang Paling Mulia ﷺ tunduk kepada Ketetapan Takdir itu dan harus melaksanakannya. Bukan karena keinginan nafsu.

Ketetapan takdir ini mengandung hukum syariat yang penting, hikmah umum yang penting, dan maslahat umum (manfaat bersama) yang luas. Sebagaimana ditunjukkan oleh ayat mulia

ﻟِﻜَﻰْ لَا ﻳَﻜُﻮﻥُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨ۪ﻴﻦَ ﺣَﺮَﺝٌ ﻓ۪ﻰ ﺍَﺯْﻭَﺍﺝِ ﺍَﺩْﻋِﻴَٓﺎﺋِﻬِﻢْ

, sapaan "anakku" dari orang yang lebih tua kepada yang lebih muda bukanlah seperti perkara zihar yang mengubah hukum—yakni, ketika seseorang berkata kepada istrinya, "Engkau seperti ibuku," istrinya menjadi haram baginya. Selain itu, pandangan dan sapaan kebapakan dari para pemimpin

kepada rakyatnya dan para nabi kepada umatnya didasarkan pada tugas kerasulan, bukan pada diri mereka sebagai manusia; maka, mengapa menikahi perempuan dari kalangan mereka menjadi tidak sesuai?

Bagian pemahaman lapisan kedua ialah: Seorang pemimpin besar memandang rakyatnya dengan kasih sayang seorang ayah. Jika pemimpin itu merupakan raja ruhani secara lahir dan batin, belas kasihnya melampaui kasih sayang seorang ayah seratus kali lipat; maka, setiap orang dari rakyatnya memandangnya sebagai ayah, seolah dirinya anak kandung pemimpin itu. Karena pandangan sebagai ayah tidak dapat berubah menjadi pandangan sebagai suami, dan pandangan sebagai anak perempuan tidak mudah berubah menjadi pandangan sebagai istri, dalam pendapat umum pernikahan Nabi ﷺ dengan putri-putri orang beriman dianggap tidak sesuai dengan rahasia ini. Untuk menyingkirkan anggapan itu, Al-Qur'an berkata: Nabi ﷺ menyayangi kalian atas nama Rahmat Allah سُبْحَانَهُ, memperlakukan kalian seperti seorang ayah, dan atas nama kerasulan kalian seperti anak-anaknya. Namun, sebagai manusia ia bukan ayah kalian; maka, mengapa menikahi perempuan dari kalangan kalian menjadi tidak sesuai? Dan jika ia menyapa kalian "anakku", menurut hukum syariat kalian tidak menjadi anak-anaknya!

ﺍَﻟْﺒَﺎﻗِﻰ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﺒَﺎﻗِﻰ

Said Nursî

(Bagian dari risalah bernama Münazarat (Perdebatan-Perdebatan))

Pertanyaan: Sebagian orang asing menjadikan beberapa persoalan, seperti beristri lebih dari satu, sebagai alasan untuk mengajukan sebagian sangkaan dan syubhat terhadap syariat dari sudut pandang peradaban.

Jawaban: Untuk sementara aku akan menyampaikan suatu kaidah secara ringkas. Aku berniat menjelaskan perinciannya melalui satu risalah tersendiri.

Hukum-hukum Islam terdiri atas dua bagian:

Yang pertama: Syariat menetapkannya. Inilah keindahan sejati dan kebaikan murni.

Yang kedua: Syariat mengaturnya kembali. Yakni, syariat mengeluarkannya dari bentuk yang sangat liar dan kejam, lalu memasukkannya ke dalam bentuk yang lebih sedikit keburukannya, telah disesuaikan, dan mungkin diterapkan pada tabiat manusia; suatu bentuk yang diambil dari waktu serta keadaan agar dapat beralih sepenuhnya kepada keindahan sejati. Sebab, menghapus sekaligus suatu hal yang menguasai tabiat manusia secara umum menuntut mengubah tabiat manusia sekaligus.

Karena itu, syariat bukan yang menetapkan perbudakan. Sebaliknya, syariat menurunkannya dari bentuk yang paling liar kepada bentuk yang akan membuka jalan menuju kebebasan sepenuhnya serta dapat beralih kepadanya; syariat mengaturnya kembali.

Selain itu, sekalipun beristri lebih dari satu sampai empat sesuai dengan tabiat, akal, serta hikmah, syariat tidak menaikkan dari satu menjadi empat, melainkan menurunkan dari delapan atau sembilan menjadi empat. Khususnya, syariat menetapkan syarat-syarat bagi beristri lebih dari satu sedemikian rupa, sehingga dengan memperhatikannya hal itu tidak menimbulkan bahaya apa pun. Sekalipun terdapat keburukan dari suatu segi, keburukannya lebih sedikit. Keburukan yang lebih sedikit merupakan keadilan yang bersifat relatif.

--

(Dari Bagian Ketiga Kalimat Ketiga Puluh Dua)