Dari Kumpulan Risale-i Nur
İçtihad Risalesi (Risalah Ijtihad)
Penulis
Bedîüzzaman Said Nursî
Kalimat Kedua Puluh Tujuh
İçtihad Risalesi
Lima atau enam tahun yang lalu, aku menulis suatu persoalan mengenai ijtihad dalam sebuah risalah berbahasa Arab; atas keinginan dua saudaraku, Kalimat ini ditulis mengenai persoalan ijtihad tersebut untuk menunjukkan batas kepada orang yang melampaui batas dalam persoalan itu.
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤٰﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣ۪ﻴﻢِ ﻭَﻟَﻮْ ﺭَﺩُّﻭﻩُ ﺍِﻟَﻰ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﻭَ ﺍِﻟٰﻰ ﺍُﻭﻟِﻰ الْاَمْرِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌَﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟَّﺬ۪ﻳﻦَ ﻳَﺴْﺘَﻨْﺒِﻄُﻮﻧَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
Pintu ijtihad terbuka.
Namun, pada zaman ini terdapat enam penghalang untuk memasukinya.
Pertama: Sebagaimana pada musim dingin, ketika badai sangat keras, bahkan celah-celah kecil pun ditutup, membuka pintu-pintu baru sama sekali bukan tindakan yang masuk akal.
Begitu pula, ketika banjir besar menyerbu, membuka lubang pada dinding untuk memperbaikinya justru menyebabkan tenggelam.
Demikian pula, pada zaman kemungkaran ini, saat kebiasaan-kebiasaan asing menyerbu, ketika bidah begitu banyak dan kesesatan merusak, membuka pintu-pintu baru dari istana Islam atas nama ijtihad dan membuat lubang pada dindingnya yang menjadi jalan masuk para perusak merupakan kejahatan terhadap Islam.
Kedua: Perkara-perkara pokok agama yang pasti tidak dapat dimasuki ijtihad.
Sebab semuanya telah pasti dan ditentukan.
Perkara-perkara pokok itu juga laksana bekal dan makanan.
Pada zaman ini semuanya ditinggalkan dan diguncangkan.
Padahal seluruh tekad dan usaha harus dicurahkan untuk menegakkan serta menghidupkannya kembali; dalam bagian agama yang memerlukan penalaran, pendapat-pendapat hasil ijtihad generasi terdahulu yang jernih dan ikhlas tidak sempit bagi kebutuhan sepanjang zaman, sehingga meninggalkannya dan melakukan ijtihad baru karena keinginan sendiri merupakan pengkhianatan dengan membuat bidah.
Ketiga: Sebagaimana di pasar ada barang yang diminati menurut musim dan ada barang yang laku dari waktu ke waktu, begitu pula dalam pameran alam, di pasar masyarakat serta peradaban manusia, pada setiap abad ada barang yang diminati dan laku.
Barang itu dipajang di tempat jual belinya, yakni di pasarnya; minat ditarik kepadanya, pandangan diarahkan kepadanya, dan pikiran terpikat olehnya.
Misalnya, pada zaman ini barang berupa politik, jaminan kehidupan dunia, dan larisnya filsafat...
Adapun pada abad generasi terdahulu yang saleh dan di pasar zaman itu, barang yang paling diminati ialah menggali dari Kalam Sang Khâliq langit dan bumi hal-hal yang diridai-Nya serta yang Dia inginkan dari kita, dan memperoleh sarana untuk meraih kebahagiaan abadi di alam akhirat, yang terbuka begitu lebar oleh cahaya kenabian serta Al-Qur'an hingga tidak dapat ditutup.
Pada zaman itu, karena benak, hati, dan ruh mengarahkan seluruh kekuatannya untuk memahami hal-hal yang diridai Rabb bumi dan langit, percakapan, dialog, kejadian, dan keadaan masyarakat manusia menghadap kepadanya.
Karena semuanya berlangsung menurut arah itu, siapa pun yang memiliki kemampuan yang baik, hati dan fitrahnya tanpa disadari mengambil pelajaran makrifat dari segala sesuatu.
Ia belajar dari keadaan, kejadian, dan percakapan yang berlangsung pada zaman itu.
Seolah setiap hal menjadi seorang guru baginya dan menanamkan dalam fitrah serta kemampuannya kesiapan menuju ijtihad.
Bahkan pelajaran fitrah itu begitu menerangi sehingga hampir saja ia mampu berijtihad tanpa belajar, bercahaya tanpa api...
Maka ketika seseorang yang berbakat dan mendapat pelajaran fitrah semacam ini mulai berusaha mencapai ijtihad, kemampuannya yang menjadi laksana korek api menerima rahasia "nurun alâ nur"; ia segera menjadi mujtahid dalam waktu singkat.
Namun, pada zaman ini, karena kuasa peradaban Eropa, serbuan filsafat tabiat, dan semakin beratnya syarat-syarat kehidupan dunia, pikiran serta hati tercerai-berai, dan tekad serta perhatian terbagi-bagi.
Benak menjadi asing terhadap hal-hal rohani.
Karena itulah, sekalipun seseorang pada zaman ini memiliki kecerdasan seperti seorang mujtahid, Sufyan bin Uyainah, yang menghafal Al-Qur'an pada usia empat tahun dan berdiskusi dengan ulama, ia memerlukan waktu sepuluh kali lebih lama dibanding waktu yang diperlukan Sufyan untuk mencapai ijtihad.
Jika Sufyan mencapai ijtihad dalam sepuluh tahun, orang ini memerlukan seratus tahun untuk dapat mencapainya.
Sebab awal pendidikan fitrah Sufyan dimulai sejak usia mampu membedakan.
Kemampuannya perlahan menjadi siap, bercahaya, mengambil pelajaran dari segala sesuatu, dan menjadi laksana korek api.
Adapun orang sebanding dengannya pada zaman ini, karena benaknya tenggelam dalam filsafat, akalnya terbenam dalam politik, hatinya bingung dalam kehidupan dunia, dan kemampuannya menjauh dari ijtihad, tentu sejauh ia menyibukkan diri dengan ilmu-ilmu masa kini, sejauh itu pula kemampuannya menjauh dari kemampuan berijtihad dalam syariat; dan sejauh ia mahir dalam ilmu-ilmu dunia, sejauh itu pula ia tertinggal dari kesiapan menerima ijtihad.
Karena itu, ia tidak dapat dan tidak berhak berkata, "Aku juga cerdas seperti dia, mengapa aku tidak dapat menyamainya?" dan ia memang tidak dapat menyamainya.
Keempat: Sebagaimana dalam suatu tubuh terdapat kecenderungan untuk membesar demi tumbuh dan berkembang, kecenderungan membesar itu — karena berasal dari dalam — merupakan proses menyempurnakan tubuh.
Namun, jika kecenderungan memperbesar itu berasal dari luar, ia merobek kulit tubuh dan merusaknya; itu bukan memperbesar.
Begitu pula, apabila kecenderungan memperluas dan keinginan berijtihad terdapat pada orang-orang yang masuk ke dalam lingkup Islam, seperti generasi terdahulu yang saleh, melalui pintu takwa yang sempurna dan jalan melaksanakan perkara-perkara pokok agama, hal itu merupakan kesempurnaan dan proses menuju kesempurnaan.
Namun, kecenderungan memperluas dan keinginan berijtihad yang berasal dari orang-orang yang meninggalkan perkara-perkara pokok agama, mengutamakan kehidupan dunia atas kehidupan akhirat, serta tercemar filsafat materialisme, menjadi sarana merusak tubuh Islam dan melepaskan rantai syariat dari lehernya.
Kelima: Tiga sudut pandang menjadikan ijtihad zaman ini bersifat duniawi dan mengeluarkannya dari sifat samawi.
Padahal syariat bersifat samawi (berasal dari wahyu), dan ijtihad dalam syariat pun bersifat samawi karena menampakkan hukum-hukumnya yang tersembunyi.
Pertama: Hikmah suatu hukum berbeda dengan ilatnya.
Hikmah dan maslahat (manfaat) menjadi sebab suatu pilihan diutamakan, tetapi bukan dasar yang mengharuskan dan mewujudkannya.
Adapun ilat merupakan dasar adanya hukum itu.
Misalnya, dalam perjalanan, salat dikasar menjadi dua rakaat.
Ilat keringanan syariat ini ialah perjalanan, sedangkan hikmahnya ialah kesulitan.
Jika ada perjalanan, sekalipun sama sekali tidak ada kesulitan, salat dikasar.
Sebab ilatnya ada.
Namun, jika tidak ada perjalanan, sekalipun ada seratus kesulitan, hal itu tidak dapat menjadi ilat untuk mengasar salat.
Berlawanan dengan hakikat ini, pandangan zaman ini menempatkan maslahat dan hikmah sebagai pengganti ilat, lalu menetapkan hukum berdasarkan hal itu.
Tentu ijtihad semacam itu bersifat duniawi, bukan samawi.
Kedua: Pandangan zaman ini pertama-tama dan secara langsung menghadap kepada kebahagiaan dunia dan mengarahkan hukum-hukum kepadanya.
Padahal pandangan syariat pertama-tama dan secara langsung menghadap kepada kebahagiaan akhirat, dan pada tingkat kedua — karena dunia menjadi sarana menuju akhirat — memandang kebahagiaan dunia.
Jadi, pandangan zaman ini asing terhadap ruh syariat.
Maka ia tidak dapat berijtihad atas nama syariat.
Ketiga: Kaidah
ﺍِﻥَّ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭﺭَﺍﺕِ ﺗُﺒ۪ﻴﺢُ ﺍﻟْﻤَﺤْﻈُﻮﺭَﺍﺕِ
, yakni, "Darurat menjadikan yang haram setingkat halal." Kaidah ini tidak berlaku menyeluruh.
Jika darurat tidak timbul melalui jalan haram, ia menyebabkan yang haram menjadi halal.
Namun, jika darurat timbul akibat pilihan yang buruk dan sebab-sebab yang tidak sah, ia tidak dapat menghalalkan yang haram, tidak dapat menjadi dasar hukum-hukum yang memberi keringanan, dan tidak dapat menjadi alasan untuk dimaafkan.
Misalnya, apabila seseorang dengan pilihannya yang buruk membuat dirinya mabuk dengan cara haram, menurut ulama syariat tindakan-tindakannya tetap berlaku atas dirinya, dan ia tidak dianggap memiliki alasan untuk dimaafkan.
Jika ia menjatuhkan talak, talaknya berlaku.
Jika ia melakukan kejahatan, ia dihukum.
Namun, jika keadaan mabuk itu bukan akibat pilihannya yang buruk, talaknya tidak berlaku dan ia juga tidak dihukum.
Begitu pula, sekalipun seseorang kecanduan minuman keras sampai tingkat darurat, ia tidak dapat berkata, "Ini darurat, maka halal bagiku." Pada zaman ini terdapat banyak hal yang mencapai tingkat darurat dan menjadi bencana umum yang menimpa manusia; karena hal-hal itu lahir dari pilihan yang buruk, kecenderungan yang tidak sah, dan tindakan-tindakan haram, semuanya tidak dapat menjadi dasar hukum-hukum keringanan atau dasar untuk menghalalkan yang haram.
Namun, karena orang-orang yang berijtihad pada zaman ini menjadikan keadaan-keadaan darurat itu sebagai dasar hukum syariat, ijtihad mereka bersifat duniawi, mengikuti keinginan diri, dan bersifat filsafat; ia tidak dapat bersifat samawi dan bukan berasal dari syariat.
Padahal mengubah Hukum-Hukum Ilahi Sang Khâliq langit dan bumi serta mencampuri ibadah hamba-hamba-Nya, tanpa Izin maknawi Sang Khâliq itu, merupakan perubahan dan campur tangan yang tertolak.
Misalnya, sebagian orang yang lalai menganggap baik mengalihkan sebagian syiar Islam, seperti khotbah, dari bahasa Arab ke bahasa masing-masing bangsa karena dua sebab: Pertama: "Agar politik masa kini juga dijelaskan kepada kaum muslim awam dengan cara itu." Padahal politik masa kini telah begitu banyak masuk ke dalam kebohongan, tipu daya, dan kelicikan setan sehingga menjadi seperti bisikan setan-setan.
Sedangkan mimbar merupakan tempat menyampaikan Wahyu Ilahi, sehingga bisikan politik itu tidak berhak naik ke tempat yang luhur tersebut.
Sebab kedua: "Khotbah dimaksudkan untuk memahami nasihat beberapa surah Al-Qur'an." Ya, jika sebagian besar umat Islam melaksanakan dan memenuhi perkara-perkara pokok Islam, hal-hal yang telah diterima, serta hukum-hukumnya yang diketahui, saat itu membacakan khotbah dalam bahasa yang dipahami untuk mengerti perkara-perkara syariat yang memerlukan penalaran, persoalan-persoalan halus, serta nasihat yang tersembunyi, dan menerjemahkan surah-surah Al-Qur'an — jika hal itu mungkin {(Catatan kaki): Kalimat Kedua Puluh Lima, mengenai mukjizat Al-Qur'an, telah menunjukkan bahwa terjemahan Al-Qur'an yang sesungguhnya tidak mungkin dibuat.} — mungkin dapat dianggap baik.
Namun, hukum-hukum Islam yang pasti dan diketahui, seperti wajibnya salat, zakat, serta puasa, dan haramnya pembunuhan, zina, serta minuman keras, diabaikan.
Orang-orang awam tidak membutuhkan pelajaran bahwa hal-hal itu wajib atau haram.
Mereka justru membutuhkan dorongan, pengingat, dan peringatan untuk melaksanakannya, dengan diingatkan akan Hukum-Hukum suci tersebut melalui dorongan serta peringatan, dan dengan digerakkan semangat Islam serta perasaan imannya.
Padahal, betapapun bodohnya seorang awam, dari Al-Qur'an dan khotbah berbahasa Arab ia memahami makna ringkas ini, "Khatib dan hafiz sedang mengingatkan, mengajarkan, dan membacakan rukun-rukun iman serta dasar-dasar Islam yang diketahui oleh semua orang dan olehku." demikian ia berkata; dalam hatinya tumbuh kerinduan terhadap hal-hal itu.
Ungkapan mana dalam kainat yang dapat menandingi peringatan, pengingat, serta dorongan Al-Qur'an Al-Hakîm yang datang dari Arasy Teragung, yang bermukjizat dan membuat orang memahami?
Keenam: Karena para mujtahid agung dari generasi terdahulu yang saleh dekat dengan zaman sahabat, zaman cahaya dan hakikat, mereka dapat mengambil cahaya yang jernih dan melakukan ijtihad yang murni.
Adapun orang-orang yang berijtihad pada zaman ini memandang kitab hakikat dari balik begitu banyak tirai dan jarak yang jauh, sehingga bahkan hurufnya yang paling jelas pun hanya dapat mereka lihat dengan susah payah.
Jika engkau berkata:
Para sahabat juga manusia; mereka tidak bebas dari kesalahan dan hal yang bertentangan dengan kebenaran.
Padahal dasar ijtihad serta hukum-hukum syariat ialah adil dan jujurnya para sahabat, sehingga umat pun telah sepakat bahwa, "Semua sahabat adil dan berkata benar."
Jawaban:
Ya, sebagian besar sahabat mencintai haq, merindukan kejujuran, dan menginginkan keadilan.
Sebab pada zaman itu buruknya dusta dan kebohongan diperlihatkan dengan seluruh keburukannya, dan indahnya kejujuran serta berkata benar diperlihatkan dengan seluruh keindahannya sedemikian rupa sehingga jarak di antara keduanya terbentang dari arasy hingga bumi.
Terlihat perbedaan sebesar jarak antara kehinaan Musailamah si Pendusta di asfal as-sâfilîn dan derajat kejujuran Nabi ﷺ di a'lâ illiyyîn.
Ya, sebagaimana dusta menjatuhkan Musailamah ke asfal as-sâfilîn, kejujuran dan berkata benarlah yang mengangkat Muhammad Al-Amin ﷺ ke a'lâ illiyyîn.
Maka para sahabat, yang memiliki perasaan luhur, mencintai akhlak yang indah, serta diterangi cahaya pergaulan dengan Matahari Kenabian ﷺ, tentu tidak mengulurkan tangan dengan pilihan mereka kepada dusta yang begitu buruk, menyebabkan kejatuhan, dan terdapat di toko kepalsuan Musailamah yang penuh hal menggelikan; mereka menjauhi dusta, kawan kekufuran, sebagaimana menjauhi kekufuran; dan tentu mereka mencari, mengikuti, serta mencintai kejujuran, berkata benar, dan haq semampu mereka — terutama dalam meriwayatkan serta menyampaikan hukum syariat — sebab semuanya begitu indah, menjadi dasar kebanggaan dan kemuliaan, jalan naik dan maju, barang paling laris dalam khazanah luhur Kebanggaan Kerasulan ﷺ, serta menerangi masyarakat manusia dengan cahaya keindahannya; hal itu pasti, harus demikian, dan tidak diragukan.
Padahal pada zaman ini jarak antara dusta dan kejujuran begitu memendek sehingga seakan keduanya berdiri bahu-membahu.
Beralih dari kejujuran menuju dusta sangat mudah.
Bahkan melalui propaganda politik, kebohongan lebih diutamakan daripada berkata benar.
Jika sesuatu yang paling buruk dijual bersama hal-hal yang paling indah di satu toko dengan harga yang sama, tentu berlian kejujuran dan haq yang amat luhur serta menuju permata hakikat tidak dibeli secara buta dengan mengandalkan pengetahuan dan perkataan pemilik toko itu.