Jawaban
Al-Maktubat · hlm. 52
Peperangan yang disebut Peristiwa Jamal, yang terjadi antara Hazrat Ali dengan Hazrat Thalhah, Hazrat Zubair, dan Aisyah ash-Shiddiqah (semoga Allah Ta'ala meridhai mereka semua), adalah pertarungan antara keadilan murni (adâlah mahdhah) dengan keadilan relatif (adâlah idhâfiyah). Yaitu demikian:
Hazrat Ali menjadikan keadilan murni sebagai dasar, lalu berijtihad untuk berjalan di atas dasar itu sebagaimana pada masa Syaikhain (dua syaikh, yakni Abu Bakar dan Umar). Adapun para penentangnya berijtihad demikian: kesucian Islam pada masa Syaikhain memang memungkinkan keadilan murni, tetapi seiring berjalannya waktu, karena berbagai bangsa yang keislamannya lemah telah masuk ke dalam kehidupan sosial Islam, penerapan keadilan murni menjadi sangat sulit; maka mereka berijtihad di atas dasar keadilan relatif yang disebut "memilih yang lebih ringan mudaratnya" (ahwanusy-syarr). Karena perdebatan ijtihad ini memasuki ranah politik, ia pun berujung pada peperangan. Oleh sebab ijtihad itu dilakukan semata-mata karena Allah dan demi kemaslahatan Islam, dan peperangan itu lahir dari ijtihad, maka tentu kita dapat mengatakan bahwa baik yang membunuh maupun yang terbunuh, keduanya adalah penghuni surga, keduanya memperoleh pahala. Sekalipun ijtihad Hazrat Ali benar dan ijtihad pihak lawannya keliru, mereka tetap tidak berhak mendapat azab. Sebab orang yang berijtihad, apabila menemukan kebenaran, ia memperoleh dua pahala; apabila tidak menemukannya, ia tetap memperoleh satu pahala sebagai pahala ijtihad yang merupakan salah satu bentuk ibadah. Ia dimaafkan atas kekeliruannya. Di kalangan kami, ada seorang tokoh peneliti (muhaqqiq) yang sangat masyhur dan ucapannya menjadi hujah; ia berkata dalam bahasa Kurdi: ژِى شَرِّ صَحَابَانْ مَكَه قَالُ و ق۪يلْ لَوْ رَا جَنَّت۪ينَه قَاتِلُ و هَمْ قَت۪يلْ
Yakni: Janganlah engkau memperbincangkan peperangan di antara para sahabat. Sebab baik yang membunuh maupun yang terbunuh, keduanya adalah penghuni surga.
Penjelasan keadilan murni dan keadilan relatif adalah demikian: Dengan makna isyarat ayat مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى اْلاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَم۪يعًا: hak seorang yang tak berdosa tidak boleh dibatalkan sekalipun demi seluruh umat manusia. Bahkan seorang individu pun tidak boleh dikorbankan demi keselamatan orang banyak. Dalam pandangan rahmat Allah Yang Mahabenar, hak tetaplah hak, tidak dipandang kecil ataupun besarnya. Yang kecil tidak dibatalkan demi yang besar. Demi keselamatan suatu jamaah, kehidupan dan hak seorang individu tidak boleh dikorbankan tanpa keridhaannya. Adapun jika dengan keridhaannya atas nama pengorbanan (hamiyah), maka itu persoalan lain.
Adapun keadilan relatif:
Ia mengorbankan bagian (juz') demi keselamatan keseluruhan. Demi jamaah, ia tidak mempertimbangkan hak individu. Ia berupaya menegakkan semacam keadilan relatif dengan dalih memilih yang lebih ringan mudaratnya. Namun apabila keadilan murni masih mungkin diterapkan, maka tidak boleh beralih kepada keadilan relatif; jika tetap dilakukan, itu adalah kezaliman.
Nah, Imam Ali (r.a.) berpendapat bahwa keadilan murni masih dapat diterapkan seperti pada masa Syaikhain, lalu ia membangun khilafah Islam di atas dasar itu. Adapun para lawan dan penentangnya berijtihad di atas dasar keadilan relatif dengan mengatakan, "Tidak dapat diterapkan, terlalu banyak kesulitannya." Adapun sebab-sebab lain yang ditunjukkan sejarah, semuanya bukanlah sebab yang sesungguhnya, melainkan sekadar dalih.
Jika engkau berkata:
Dari segi khilafah Islam, apakah sebab ketidakberhasilan Imam Ali dibandingkan para pendahulunya, padahal ia memiliki kemampuan yang luar biasa, kecerdasan yang menakjubkan, dan kelayakan yang tinggi?