Risale-i NurAl-Maktubat

Kesimpulan

Al-Maktubat · hlm. 244

Tak tersisa keraguan pada kemungkinan Terbelahnya Bulan, ia telah dibuktikan secara pasti. Kini, dari sekian banyak bukti yang menunjukkan terjadinya, kami mengisyaratkan enam {(Catatan kaki): Yakni, ada enam hujjah dalam bentuk ijmak tentang terjadinya. Tempat ini semestinya layak diuraikan panjang, namun sayang sekali ia tetap ringkas.} — demikian:

Ijmak para sahabat yang ahli keadilan atas terjadinya; kesepakatan seluruh mufassir ahli tahkik dalam tafsir وَ انْشَقَّ الْقَمَرُ atas terjadinya; periwayatan seluruh muhaddis ahli riwayat yang jujur tentang terjadinya melalui banyak sanad dan beragam jalur; kesaksian seluruh wali dan shiddiq ahli kasyaf dan ilham; pembenaran para imam ilmu Kalam yang jalannya saling berjauhan dan para ulama yang mendalam; serta penerimaan umat Muhammad صلى الله عليه وسلم — yang dengan nas pasti ijmak mereka atas kesesatan tak pernah terjadi — terhadap peristiwa itu: semua ini membuktikan Terbelahnya Bulan seterang matahari.