Risale-i NurAl-Maktubat

Masalah Keempat

Al-Maktubat · hlm. 38

فَـِلاُمِّهِ السُّدُسُ Maka, sebagaimana peradaban tanpa mim menjadi sebab ketidakadilan semacam itu karena memberi anak perempuan hak melebihi haknya; demikian pula ia melakukan ketidakadilan yang jauh lebih dahsyat dengan memutus hak seorang ibu. Ya, kasih sayang ibu — yang merupakan tajalli paling terhormat, paling manis, paling lembut, dan paling menawan dari rahmat Rabbâni — adalah hakikat yang paling mulia lagi paling dimuliakan di antara hakikat-hakikat alam semesta. Dan seorang ibu adalah sahabat yang begitu penuh pengorbanan, yang paling pemurah lagi paling penyayang; sehingga dengan dorongan kasih sayang itu, seorang ibu mengorbankan seluruh dunianya, hidupnya, dan kenyamanannya demi anaknya. Bahkan seekor ayam yang penakut — yang berada pada derajat keibuan yang paling sederhana lagi paling rendah — dengan secercah kecil kilau kasih sayang itu, menerjang anjing dan menyerbu singa demi membela anaknya.

Maka, menghalangi seorang ibu yang mengemban hakikat semulia lagi seagung itu dari harta anaknya — betapa dahsyat suatu ketidakadilan terhadap hakikat yang mulia itu, betapa biadab suatu ketidakhormatan, betapa penuh kejahatan suatu penghinaan, betapa suatu pengingkaran nikmat yang menggetarkan 'Arasy rahmat, dan betapa merupakan pencampuran racun ke dalam salah satu penawar (tiryâk) yang paling cemerlang lagi paling bermanfaat bagi kehidupan sosial umat manusia — seandainya para manusia buas yang mengaku sebagai pecinta kemanusiaan tidak memahaminya, niscaya manusia-manusia sejati pasti memahaminya. Mereka mengetahui bahwa hukum al-Qur'an al-Hakîm, yaitu فَـِلاُمِّهِ السُّدُسُ, adalah kebenaran itu sendiri dan keadilan yang murni. اَلْبَاق۪ى هُوَ الْبَاق۪ى

Said Nursî