Penutup
Al-Maktubat · hlm. 323
(Mengenai gibah)
بِاسْمِهِ وَاِنْ مِنْ شَيْءٍ اِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدِه۪ Karena satu ayat tunggal — yang termasuk salah satu contoh maqam celaan dan hardikan pada Nuktah Kelima dari Sinar Pertama, dari Nyala Pertama Kelimat Kedua Puluh Lima — secara mukjizat menjauhkan orang dari gibah dengan enam cara, sehingga sepenuhnya memperlihatkan betapa kejinya gibah dalam pandangan Al-Qur'an, maka ia tak menyisakan kebutuhan akan penjelasan lain. Ya, sesudah penjelasan Al-Qur'an tiada lagi penjelasan yang mungkin, dan tiada pula kebutuhan akannya.
Maka pada ayat اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَاْكُلَ لَحْمَ اَخ۪يهِ مَيْتًا, ia mencela celaan dalam enam derajat. Ia menghardik keras dari gibah dalam enam tingkatan. Ketika ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang benar-benar melakukan gibah, maknanya menjadi sebagaimana yang akan disebutkan. Yaitu sebagai berikut:
Telah maklum: hamzah pada awal ayat itu bermakna bertanya (âyâ, yakni apakah). Makna bertanya itu merembes ke seluruh kata dalam ayat itu laksana air. Pada setiap kata terdapat suatu hukum yang tersirat.
Maka yang pertama,
dengan hamzah ia berkata: Apakah kalian tidak memiliki akal — tempat bertanya dan menjawab — sehingga tidak memahami sesuatu yang sedemikian buruk?
Yang kedua,
dengan lafal يُحِبُّ ia berkata: Apakah kalbu kalian — tempat mencintai dan membenci — telah rusak sehingga mencintai perbuatan yang paling dibenci?
Yang ketiga,
dengan kata اَحَدُكُمْ ia berkata: Apa yang telah terjadi pada kehidupan sosial dan peradaban kalian — yang mengambil hidupnya dari jamaah — sehingga menerima suatu perbuatan yang meracuni kehidupan kalian sedemikian rupa?
Yang keempat,
dengan ungkapan اَنْ يَاْكُلَ لَحْمَ ia berkata: Apa yang telah terjadi pada kemanusiaan kalian sehingga kalian mencabik-cabik kawan kalian dengan gigi secara buas seperti itu?
Yang kelima,
dengan kata اَخ۪يهِ ia berkata: Tiadakah sedikit pun kelembutan sesama jenis pada kalian, tiadakah sedikit pun ikatan silaturahim pada kalian, sehingga dengan tanpa belas kalian menggigit pribadi maknawi seorang yang teraniaya — yang dari banyak sisi adalah saudara kalian? Dan tiadakah sedikit pun akal pada kalian, sehingga kalian menggigit anggota tubuh kalian sendiri dengan gigi kalian sendiri seperti orang gila?
Yang keenam,
dengan ungkapan مَيْتًا ia berkata: Di manakah hati nurani kalian? Apakah fitrah kalian telah rusak sehingga terhadap saudara kalian — dalam keadaan yang paling terhormat — kalian melakukan perbuatan yang paling menjijikkan seperti memakan dagingnya?
Jadi, dengan ungkapan ayat ini dan dengan penunjukan masing-masing katanya: celaan dan gibah adalah tercela — secara akal, secara kalbu, secara kemanusiaan, secara hati nurani, secara fitrah, dan secara kebangsaan. Maka lihatlah, betapa ayat ini — dengan secara ringkas mencela celaan pada enam tingkatan — secara mukjizat menghardik dari kejahatan itu pada enam derajat.
Gibah adalah senjata hina yang paling banyak digunakan oleh ahli permusuhan, kedengkian, dan kedegilan. Pemilik harga diri tidak akan sudi merendahkan diri untuk menggunakan senjata kotor ini. Sebagaimana seorang tokoh masyhur pernah berkata: اُكَبِّرُ نَفْس۪ى عَنْ جَزَاءٍ بِغِيْبَةٍ ❊ فَكُلُّ اِغْتِيَابٍ جَهْدُ مَنْ لاَ لَهُ جَهْدٌ
Yakni: "Aku menjunjung tinggi diriku dari menghukum musuhku dengan gibah, dan aku tidak sudi merendahkan diri. Karena gibah adalah senjata orang-orang yang lemah, hina, dan rendah."
Gibah itu adalah: seandainya orang yang digunjingkan itu hadir dan mendengar, ia akan merasa tidak suka dan tersinggung. Jika yang dikatakan itu benar, itu memang gibah. Jika yang dikatakan itu dusta, maka ia sekaligus gibah dan fitnah — suatu dosa buruk yang berlipat dua.
Gibah dapat dibolehkan dalam beberapa hal khusus:
Salah satunya:
Seseorang mengadu kepada orang yang berwenang dalam bentuk pengaduan, agar ia menolong menghilangkan kemungkaran dan kesalahan itu darinya serta mengambilkan haknya darinya.
Salah satunya lagi:
Seseorang hendak bekerja sama dengan orang itu. Ia bermusyawarah denganmu. Lalu engkau, semata demi kemaslahatan tanpa maksud buruk, demi menunaikan hak musyawarah, berkata: "Jangan bekerja sama dengan dia, karena engkau akan menderita kerugian."
Salah satunya lagi:
Maksudnya bukan untuk menghina dan mempermalukan; melainkan maksudnya untuk memberi ciri dan memperkenalkan, lalu berkata: "Si pincang dan gelandangan itu pergi ke tempat anu."
Salah satunya lagi:
Orang yang digunjingkan itu adalah fasik yang terang-terangan. Yakni ia tidak merasa malu dengan keburukan, bahkan ia membanggakan kejahatan yang dilakukannya; ia menikmati kezalimannya, dan melakukannya secara terang-terangan tanpa merasa malu.
Maka dalam hal-hal khusus ini, gibah dapat dibolehkan tanpa maksud buruk dan semata demi kebenaran dan kemaslahatan. Jika tidak, maka gibah — sebagaimana api melahap kayu bakar hingga habis — demikian pula gibah melahap amal-amal saleh hingga habis.
Jika seseorang telah berbuat gibah atau dengan sengaja mendengarkannya, maka pada saat itu hendaklah ia mengucapkan اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَنَا وَ لِمَنِ اغْتَبْنَاهُ, kemudian kapan pun ia berjumpa dengan orang yang digunjingkan, hendaklah ia berkata: "Halalkanlah aku." اَلْبَاق۪ى هُوَ الْبَاق۪ى
Said Nursî
--