Risale-i NurAl-Maktubat

Persoalan Kedua (Risalah Kedua)

Al-Maktubat · hlm. 406

[Ditulis untuk mengangkat dan menyelesaikan suatu perdebatan penting tentang hadis yang bermakna "Nabi Mûsâ Alaihissalâm menampar mata Malaikat Izrâîl Alaihissalâm", dan seterusnya.]

Di Eğirdir aku mendengar suatu perdebatan ilmiah. Perdebatan itu, terutama di zaman ini, keliru. Bahkan aku tak mengetahui perdebatan itu. Aku pun ditanya. Dalam sebuah kitab yang mu'tabar, ditunjukkan kepadaku sebuah hadis dengan tanda ق yang menjadi lambang kesepakatan Syaikhain (dua Syekh) atas hadis itu. "Apakah ia hadis atau bukan?" ditanyakan. Aku berkata: dalam kitab mu'tabar seperti ini, perlu mempercayai tokoh yang menghukumi kesepakatan Syaikhain atas hadis itu; artinya ia hadis. Namun hadis, seperti Al-Qur'an, memiliki sebagian mutasyabihat. Hanya orang khusus (khawas) yang dapat menemukan maknanya. Zahir hadis ini pun ada kemungkinan termasuk bagian mutasyabihat dari kesulitan hadis, kataku. Seandainya aku tahu ia telah menjadi bahan perdebatan, aku tak akan menjawab sesingkat itu, melainkan akan menjawab demikian:

Pertama: syarat pertama memperdebatkan persoalan semacam ini; ia boleh dimusyawarahkan dengan keadilan, dengan niat menemukan kebenaran, tanpa keras kepala, di antara orang yang ahli, tanpa menjadi sebab salah paham. Dalil bahwa musyawarah itu demi kebenaran adalah ini: jika kebenaran tampak di tangan lawan, hendaklah ia tak bersedih, melainkan senang; karena ia mempelajari hal yang tak diketahuinya. Jika ia tampak di tangannya sendiri, ia tak mempelajari sesuatu yang lebih, bahkan ada kemungkinan jatuh ke kesombongan.

Kedua: jika sebab perdebatan adalah hadis; perlu mengetahui martabat hadis, derajat wahyu implisit (wahy zimni), dan bagian-bagian ucapan Nabawiyah صلى الله عليه وسلم. Memperdebatkan kesulitan hadis di kalangan awam, mencari dalil dengan cara menunjukkan keunggulan bagai pengacara membenarkan perkataannya sendiri, dan mengutamakan keakuan di atas kebenaran serta keadilan, tak boleh. Karena persoalan ini telah dibuka, telah dijadikan bahan perdebatan, ia berpengaruh buruk pada benak orang awam yang tak berdaya. Karena mereka tak dapat menampung hadis mutasyabih semacam ini dalam akalnya; jika mengingkarinya, ia membuka pintu yang mengerikan, yakni membuka jalan mengingkari hadis-hadis pasti yang pun tak muat dalam akal kecilnya. Jika ia menerima dan menyebarkannya dengan berpegang pada makna zahir hadis, ia membuka jalan bagi keberatan ahli kesesatan dan ucapan mereka "ini khurafat". Karena perhatian telah ditarik ke hadis mutasyabih ini dengan cara yang tak perlu dan merugikan, dan hadis semacam ini banyak datang, tentu perlu menerangkan suatu hakikat yang akan menghilangkan keraguan. Baik hadis ini pasti maupun tidak, hakikat itu perlu disebutkan.

Maka pada risalah yang kami tulis — antara lain pada Cabang Ketiga Kelimat Kedua Puluh Empat dengan Dua Belas Asas, pada Cabang Keempatnya, dan pada salah satu asas dalam mukadimah Surat Kesembilan Belas tentang pembagian wahyu — dengan mencukupkan diri pada perincian di sana, di sini kami mengisyaratkan hakikat itu secara ringkas. Yaitu:

Malaikat tak terbatas pada satu rupa seperti manusia; sementara ia berwujud tertentu, ia berkedudukan sebagai suatu yang menyeluruh. Malaikat Izrâîl Alaihissalâm adalah pengawas malaikat yang ditugaskan mencabut ruh.

"Apakah ruh setiap yang mati dicabut langsung oleh Malaikat Izrâîl Alaihissalâm sendiri? Ataukah para pembantunya yang mencabut?" Dalam hal ini ada tiga jalan: