Titik Kedua
Al-Maktubat · hlm. 242
Kebanyakan muhaqqiq agung seperti Sa'd at-Taftazani berkata: terbelahnya bulan adalah mutawatir, sebagaimana mengalirnya air dari jari-jarinya lalu memberi minum satu pasukan penuh, dan menangisnya tiang kering yang menjadi sandarannya saat berkhutbah di masjid karena berpisah dari Ahmad صلى الله عليه وسلم — yang didengar oleh seluruh jemaah. Yakni, ia diriwayatkan dari lapisan ke lapisan oleh jemaah yang teramat banyak, yang mustahil bersepakat untuk berdusta. Ia mutawatir sebagaimana munculnya sebuah komet masyhur seperti Halley seribu tahun lalu. Wujudnya pasti secara tawatur, sebagaimana wujud Pulau Serendib (Sri Lanka) yang tak kita lihat, kata mereka. Nah, melakukan keraguan wahami pada masalah yang teramat pasti lagi tersaksikan semacam ini adalah ketiadaan akal. Cukuplah ia tidak mustahil. Padahal terbelahnya bulan adalah mungkin, laksana gunung yang terbelah oleh sebuah gunung berapi.