Titik Keempat
Al-Maktubat · hlm. 420
Perlakuan terhadapku dalam tujuh tahun ini semata sewenang-wenang dan di luar hukum. Karena hukum bagi para pembuang, tawanan, dan penghuni penjara jelas. Mereka menurut hukum berjumpa dengan kerabatnya, tak dilarang bergaul. Pada setiap bangsa dan negara, ibadah dan ketaatan terlindung dari gangguan. Orang-orang semisalku tinggal bersama kerabat dan sahabat mereka di kota. Mereka tak dilarang bergaul, berkirim surat, maupun bepergian. Aku dilarang. Bahkan masjid dan ibadahku diganggu. Sementara menurut mazhab Syafi'i, mengulang kalimat tauhid dalam tasbih adalah sunnah, aku diupayakan meninggalkannya. Bahkan di Burdur, seorang tokoh ummi bernama Şebab dari kalangan muhajir lama datang ke sini untuk berganti udara bersama ibu mertuanya. Karena kesamaan kampung ia datang menemuiku. Ia diminta keluar dari masjid dengan tiga gendarme bersenjata. Pejabat itu, berupaya menutupi kesalahan yang ia lakukan di luar hukum: "Maaf, jangan tersinggung, ini tugas." katanya. Kemudian ia memberi izin dengan berkata "Ayo pergi". Jika peristiwa ini dibandingkan dengan hal dan perlakuan lain, dapat dipahami bahwa perlakuan terhadapku semata sewenang-wenang, sehingga mereka menyerangkan ular dan anjing kepadaku. Aku pun tak merendah untuk bergulat dengan mereka. Untuk menolak kejahatan mereka yang berbahaya itu, aku menyerahkannya kepada Allah.
Memang, mereka yang menimbulkan peristiwa yang menjadi sebab pengasingan kini berada di negeri mereka. Dan para pemimpin yang kuat berada di kepala suku. Setiap orang telah dibebaskan. Meski aku tak berkaitan dengan dunia mereka, mereka mengecualikan aku dan dua tokoh lain. Ini pun kukatakan baik. Namun salah seorang dari tokoh itu diangkat menjadi mufti di suatu tempat; ia berkeliling ke segala penjuru selain negerinya dan pergi pula ke Ankara. Yang lain dibiarkan di Istanbul di tengah empat puluh ribu orang sekampungnya dalam keadaan dapat berjumpa dengan siapa saja. Padahal dua tokoh ini bukan sepertiku yang tak berkawan dan sendirian.. masya Allah mereka memiliki pengaruh besar. Padahal aku dijejalkan ke sebuah desa, ditekan dengan manusia yang paling tak berhati nurani. Sebagaimana aku hanya dapat pergi dua kali dalam enam tahun ke sebuah desa berjarak dua puluh menit, dan sampai derajat tak diberi izin pergi ke desa itu untuk berganti udara beberapa hari, mereka menggilasku di bawah despotisme berlipat. Padahal suatu pemerintah dalam bentuk apa pun, hukumnya satu. Tak ada hukum yang berbeda-beda menurut desa dan pribadi. Artinya, hukum tentang diriku adalah ketiadaan hukum.
Para pejabat di sini menggunakan pengaruh pemerintah demi kepentingan pribadi. Namun aku bersyukur ratusan ribu kali kepada Allah Arhamurrâhimîn dan dalam bentuk menyebut nikmat kukatakan: seluruh tekanan dan despotisme mereka ini berkedudukan sebagai potongan kayu bagi api semangat dan himmah yang menyalakan cahaya Qur'ani; ia menyulut, mencemerlangkan. Dan cahaya Qur'ani yang melihat tekanan itu dan mengembang dengan panas semangat itu, alih-alih Barla, menjadikan provinsi ini, bahkan sebagian besar negeri, berkedudukan sebagai suatu madrasah. Mereka menyangkaku terpenjara di sebuah desa. Meski para zindik tak suka, justru sebaliknya Barla menjadi kursi pelajaran, dan banyak tempat seperti Isparta berkedudukan sebagai madrasah... اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ هٰذَا مِنْ فَضْلِ رَبّ۪ى