Yang Pertama
Al-Maktubat · hlm. 90
Misalnya, ada seorang raja. Raja itu memiliki sebuah lembaga peradilan yang berkaitan dengan namanya "hâkim yang adil", yang memperlihatkan tajallî nama tersebut. Salah satu namanya juga adalah "khalifah"; sebuah lembaga masyikhat dan keilmuan menjadi manifestasi (mazhar) dari nama itu. Ada pula nama "Panglima Tertinggi"; dengan nama itu ia menampakkan kegiatannya di dalam lembaga-lembaga kemiliteran, dan tentara menjadi manifestasi dari nama itu. Sekarang, seandainya seseorang tampil dan berkata, "Raja itu hanyalah hâkim yang adil belaka; tiada lembaga lain selain lembaga-lembaga peradilan," maka ketika itu, dengan terpaksa, sifat-sifat dan keadaan para ulama di lembaga masyikhat diterapkan kepada para pegawai peradilan — bukan secara hakiki, melainkan secara i'tibârî (anggapan) — sehingga di dalam peradilan yang hakiki itu terbayangkanlah sebuah lembaga masyikhat yang sekadar mengikut dan sekadar bayangan, dengan cara yang khayali dan bersifat bayang-bayang. Demikian pula, keadaan dan urusan yang berkaitan dengan lembaga kemiliteran pun dianggap ada di antara para pegawai peradilan itu dengan cara pengandaian, sehingga teranggaplah sebuah lembaga kemiliteran yang tidak hakiki; dan demikian seterusnya... Maka, dalam keadaan seperti ini, nama raja yang hakiki dan kekuasaannya yang hakiki hanyalah nama "hâkim yang adil" dan kekuasaan di dalam peradilan; sedangkan nama-nama seperti khalifah, panglima tertinggi, dan sultan menjadi tidak hakiki, melainkan sekadar anggapan. Padahal hakikat kerajaan dan hakikat kesultanan itu menuntut agar seluruh nama tersebut bersifat hakiki. Adapun nama-nama yang hakiki, ia menghendaki dan menuntut adanya lembaga-lembaga yang hakiki pula.
Demikianlah, kesultanan uluhiyah pun menuntut secara hakiki adanya banyak sekali asma yang suci, seperti ar-Rahmân, ar-Razzâq, al-Wahhâb, al-Khallâq, al-Fa'âl, al-Karîm, dan ar-Rahîm. Asma yang hakiki itu pun menuntut adanya cermin-cermin yang hakiki. Sekarang, karena para penganut wahdatul wujud mengucapkan لاَ مَوْجُودَ اِلاَّ هُوَ, maka mereka menurunkan hakikat segala sesuatu ke derajat khayalan. Allah memiliki tajallî dan lingkup yang hakiki bagi nama-nama-Nya: Wâjib al-Wujûd, Maujûd, Wâhid, dan Ahad. Bahkan seandainya cermin-cermin dan lingkup nama-nama itu tidak hakiki — sekalipun bersifat khayali dan tiada — hal itu tidak merugikan nama-nama tersebut. Bahkan, jika pada cermin wujud yang hakiki tidak terdapat warna wujud, ia justru menjadi lebih jernih dan lebih cemerlang. Akan tetapi, nama-nama seperti ar-Rahmân, ar-Razzâq, al-Qahhâr, al-Jabbâr, dan al-Khallâq — tajallî-tajallînya menjadi tidak hakiki, melainkan sekadar anggapan. Padahal asma-asma itu, seperti halnya nama al-Maujûd, adalah hakiki; ia tidak mungkin menjadi bayangan; ia bersifat asli, tidak mungkin menjadi sekadar pengikut.
Demikianlah, para sahabat, para ashfiyâ dari kalangan mujtahid, dan para imam Ahli Bait mengucapkan حَقَٓائِقُ اْلاَشْيَٓاءِ ثَابِتَةٌ, yaitu bahwa Allah memiliki tajallî secara hakiki dengan seluruh asma-Nya. Segala sesuatu memiliki suatu wujud yang bersifat sementara ('âridh) berkat penciptaan-Nya. Dan wujud itu, sekalipun dibandingkan dengan wujud Wâjib al-Wujûd merupakan bayangan yang teramat lemah dan tidak tetap — sekadar bayang-bayang — namun ia bukanlah khayalan, bukan pula waham. Allah, dengan nama al-Khallâq, memberikan wujud dan mengekalkan kelangsungan wujud itu.