Risale-i NurSinar-Sinar

PERSOALAN KEDUA

Sinar-Sinar · hlm. 113

Dalam sebuah persoalan dari suatu ilmu atau suatu seni yang menjadi bahan perdebatan, orang-orang yang berada di luar ilmu dan seni itu — betapapun besar, alim, dan mahir dalam seni mereka — perkataan mereka tidak berlaku di dalamnya,

hukum mereka tidak menjadi hujah; mereka tidak terhitung masuk ke dalam ijmak ulama ilmu tersebut.

Misalnya, hukum seorang insinyur besar dalam menemukan dan mengobati sebuah penyakit tidaklah berlaku sebagaimana berlakunya hukum seorang tabib kecil. Terlebih lagi perkataan yang penuh pengingkaran dari seorang filsuf terbesar — yang tenggelam terlalu dalam pada hal-hal materi, yang kian menjauh dari hal-hal maknawi, yang menjadi tumpul dan kasar terhadap cahaya, serta yang akalnya turun ke matanya — tidaklah diperhitungkan dalam hal-hal maknawi dan tidak bernilai.

Maka dalam persoalan-persoalan tauhid yang suci lagi maknawi, yang telah disepakati oleh ratusan ribu ahli hakikat seperti Syekh Al-Jailani (qs) — yang sementara masih berada di bumi telah menyaksikan arasy teragung, yang memiliki kecerdasan suci yang luar biasa, yang selama sembilan puluh tahun terus meningkat dan bekerja dalam hal-hal maknawi, serta yang menyingkap hakikat-hakikat iman dalam bentuk ilmul yakin, ainul yakin, bahkan haqqul yakin — apalah nilainya perkataan para filsuf yang tenggelam dalam rincian materi yang paling berserakan dan dalam rincian kemajemukan yang paling juz'i, yang menjadi limbung dan tenggelam di dalamnya; dan bukankah pengingkaran serta bantahan mereka itu redup laksana suara nyamuk di hadapan guruh yang menggelegar?

Hakikat diri kekufuran yang menunjukkan pertentangan dan berjuang melawan hakikat-hakikat Islam adalah sebuah pengingkaran, sebuah kebodohan, dan sebuah penafian. Sekalipun secara lahiriah ia tampak sebagai penetapan dan bersifat wujud, maknanya adalah tidak ada dan penafian.

Adapun iman, ia adalah ilmu, ia bersifat wujud, ia adalah penetapan, dan ia adalah hukum. Bahkan setiap persoalannya yang bersifat menafikan pun merupakan nama dan tabir bagi sebuah hakikat yang menetapkan.

Seandainya ahli kufur yang berjuang melawan iman itu berusaha dengan susah payah untuk menetapkan dan menerima keyakinan mereka yang menafikan itu dalam bentuk menetapkan bahwa sesuatu itu tidak ada dan membenarkan bahwa ia tidak ada, niscaya kekufuran itu dari satu segi masih dapat terhitung sebagai sebuah ilmu yang keliru dan sebuah hukum yang salah. Namun jika yang ada hanyalah tidak menerima, mengingkari, dan tidak membenarkan — yang sangat mudah dilakukan — maka itu adalah kebodohan mutlak, dan sama sekali bukan sebuah hukum.