PERSOALAN KELIMA
Sinar-Sinar · hlm. 241
Sebagaimana telah dijelaskan di dalam Panduan Pemuda, tidak diragukan lagi bahwa masa muda pasti akan pergi. Sepasti musim panas memberi tempat kepada musim gugur dan musim dingin, dan sepasti siang berganti menjadi petang dan malam, masa muda pun akan berganti menjadi masa tua dan kematian. Jika seseorang membelanjakan masa mudanya yang fana dan sementara itu dengan iffah (kesucian diri) pada amal-amal kebaikan — di dalam lingkaran istikamah — maka seluruh firman samawi memberikan kabar gembira bahwa dengannya ia akan memperoleh masa muda yang abadi dan kekal selamanya.
Namun jika ia membelanjakannya untuk hidup berfoya-foya, maka sebagaimana satu pembunuhan yang terjadi karena kemarahan satu menit membuat pelakunya menanggung hukuman penjara jutaan menit, demikian pula kesenangan dan kenikmatan masa muda di dalam lingkaran yang tidak halal itu — selain tanggung jawab akhirat, azab kubur, penyesalan yang datang karena lenyapnya kenikmatan itu, dosa-dosa, dan hukuman-hukuman duniawi — di dalam kenikmatan itu sendiri terkandung derita yang lebih besar daripada kenikmatannya; dan setiap pemuda yang berakal sehat akan membenarkannya melalui pengalamannya sendiri.
Misalnya, di dalam cinta yang haram terdapat derita cemburu, derita perpisahan, dan derita tidak mendapat sambutan; dengan sekian banyak gangguan seperti itu, kenikmatan yang sedikit itu berubah menjadi madu yang beracun. Dan untuk mengetahui bahwa mereka akan terjatuh ke rumah-rumah sakit karena penyakit yang datang dari penyalahgunaan masa muda itu, ke penjara-penjara karena tindakan-tindakan mereka yang melampaui batas, serta ke kedai-kedai arak, ke tempat-tempat foya-foya, atau ke pekuburan karena kegelisahan yang lahir dari hati dan ruh yang tidak mendapat makanan dan tidak memiliki tugas —
jika engkau menghendakinya, pergilah dan bertanyalah kepada rumah-rumah sakit, penjara-penjara, kedai-kedai arak, dan pekuburan. Sudah pasti engkau akan mendengar dari sana, pada umumnya, seruan “aduh”, tangisan, dan penyesalan yang muncul akibat para pemuda menyalahgunakan masa mudanya, akibat tindakan-tindakan mereka yang melampaui batas, dan akibat tamparan-tamparan yang datang sebagai hukuman atas kesenangan-kesenangan yang tidak halal.
Sebaliknya, jika masa muda itu berjalan di dalam lingkaran istikamah, ia menjadi nikmat Ilahi yang sangat manis dan indah serta menjadi sarana kebaikan yang manis lagi kuat; dan bahwa ia akan membuahkan masa muda yang sangat cemerlang dan kekal di akhirat, hal itu dikabarkan sekaligus disampaikan sebagai kabar gembira oleh seluruh kitab dan firman samawi, terutama Al-Qur'an dengan ayat-ayatnya yang sangat pasti.
Selama hakikatnya demikian; dan selama lingkaran halal sudah cukup untuk kesenangan; dan selama satu jam kenikmatan di dalam lingkaran haram kadang membuat orang menanggung hukuman penjara satu tahun bahkan sepuluh tahun — maka sudah pasti, sebagai syukur atas nikmat masa muda, membelanjakan nikmat yang manis itu dalam iffah dan istikamah adalah suatu keharusan, bahkan sangat harus.