Risale-i NurSinar-Sinar

Said Nursî

Sinar-Sinar · hlm. 531

Inilah nota pembelaan para murid Risale-i Nur di dalam Mahkamah Afyon yang dibuka pada tahun 1948 — sebuah mahkamah yang pada mulanya diiringi berbagai propaganda dengan rencana hukuman mati, yang untuk pertama kalinya menjatuhkan putusan, dan yang pada akhirnya berujung pada dikembalikannya seluruh risalah Nur.

Terhadap orang-orang yang memberi nama perkumpulan duniawi dan politik kepada hubungan murid-murid Nur dengan Nur dan dengan penerjemahnya — hubungan yang tulus dan murni bersifat ukhrawi — lalu berusaha meminta pertanggungjawaban dari mereka: betapa jauhnya mereka dari hakikat dan dari keadilan! Maka, di samping tiga mahkamah telah memberi kami putusan bebas dari sisi itu, kami berkata:

Asas yang paling mendasar bagi kehidupan bermasyarakat umat manusia, terutama bagi bangsa Islam, adalah: kecintaan yang tulus di antara kaum kerabat; hubungan yang penuh kepedulian di dalam kabilah dan suku; persaudaraan maknawi yang saling menolong terhadap saudara-saudara mukmin atas dasar kebangsaan Islam; kepedulian yang penuh pengorbanan terhadap jenis dan bangsanya sendiri; serta ikatan, sikap berpegang teguh, dan kesetiaan yang tidak tergoyahkan kepada hakikat-hakikat Al-Qur'an yang menyelamatkan kehidupannya yang kekal selamanya beserta kepada orang-orang yang menyebarkannya. Maka hanya dengan mengingkari ikatan-ikatan yang pada dasarnya menjamin kehidupan bermasyarakat itu, dan dengan menerima bahaya merah yang menaburkan benih anarkisme yang dahsyat di utara, yang memusnahkan keturunan dan bangsa, yang mengambil anak-anak setiap orang untuk dirinya sendiri lalu melenyapkan pertalian darah dan kebangsaan, serta yang membuka jalan bagi rusaknya peradaban manusia dan kehidupan bermasyarakat sama sekali — barulah orang dapat memberikan kepada para murid Nur nama "perkumpulan" yang menjadi sebab pertanggungjawaban hukum.

Karena itu para murid Nur tanpa segan menampakkan kepedulian mereka terhadap hakikat-hakikat Al-Qur'an dan hubungan mereka yang tidak tergoyahkan dengan saudara-saudara ukhrawi mereka. Mereka mengakui di hadapan mahkamah Tuan-tuan yang adil bahwa mereka menerima dengan senang hati setiap hukuman yang datang karena persaudaraan itu, dan bahwa keadaan yang sebenarnya memang demikian adanya. Mereka tidak sudi merendahkan diri untuk membela diri dengan tipu daya, dengan sikap menjilat, dan dengan kebohongan.