Risale-i NurSinar-Sinar

Kepada Mahkamah Pidana Berat Afyon,

Sinar-Sinar · hlm. 574

Majelis Hakim yang terhormat!

Di dalam surat dakwaan yang disampaikan kepadaku oleh pihak penuntut, khidmahku kepada Ustazku yang mulia ditunjukkan sebagai sebuah kejahatan besar. Beliau datang pada tahun 1944 dan sejak empat tahun ini tinggal sebagai tamu di kecamatan kami; dan beliau sendiri, sejak empat puluh tahun, telah meninggalkan seluruh kelezatan dan kesenangan dunia semata-mata demi iman dan Islam, khususnya di tanah air kita

berusaha menyelamatkan kebahagiaan abadi kaum Muslimin di jalan iman dan akhirat; dan yang khususnya membendung — dengan pelajaran-pelajaran Risale-i Nur yang bersifat imani dan akhlaki — masuknya pikiran-pikiran berbahaya Bolshevisme ke tengah bangsa kita yang Muslim lagi Turki, yang sangat merugikan agama kita dan yang kerugian lahir serta batinnya amat besar, dan juga hal-hal serupa yang merugikan tanah air dan bangsa: apakah khidmahku yang sesekali kulakukan selama tiga tahun dengan penuh kebanggaan kepada Ustazku dan kepada Risale-i Nur — yang layak dipuji dan dihargai oleh seluruh ulama dunia — merupakan sebuah kejahatan di hadapan keadilan?

Dan dalam hal ini pun surat dakwaan menuliskan sebagai kejahatan bahwa aku meninggalkan pekerjaan menjahitku demi khidmah. Sekiranya aku mengorbankan nyawaku sekalipun untuk Ustazku dan untuk Risale-i Nur yang merupakan haq, hakikat, dan tafsir hakiki Al-Qur'an Al-Karîm, apakah hal itu dihitung sebagai kejahatan besar sehingga aku dikenal sebagai pengkhianat tanah air? Aku bertanya kepada Tuan-tuan.

Tuan Ketua yang terhormat!

Aku telah membaca dan menulis sebagian bagian dari Risale-i Nur. Segala syukur yang tak terhingga bagi Allah, dengan kerinduan yang luar biasa kepada ilmu yang sejak dahulu hidup di dalam hatiku, aku pun mulai mengambil faedah dari risalah-risalah ini. Meskipun aku sangat dekat bergaul dengannya, di dalamnya aku tidak melihat sesuatu pun tentang menghasut rakyat melawan pemerintah, ataupun tentang merusak keamanan dan mendirikan perkumpulan rahasia; sebagaimana dari Ustazku pun aku tidak pernah mendengar sesuatu pun, baik mengenai pengakuan sebagai Mahdi dan mujaddid maupun mengenai gerakan-gerakan semacam ini.

Satu-satunya tujuan dan khidmah Risale-i Nur, Ustazku, dan kami para murid adalah sebuah khidmah yang suci kepada Islam, khususnya kepada bangsa Turki, dari sisi iman dan akhlak. Sudah pasti Risale-i Nur dan para pelayannya tidak boleh diusik karena khidmah-khidmah ini. Inilah tujuan dan maksud kami. Bukan yang lain sama sekali.

Dan tugas kami ini pun demi rida Allah. Memang kami tidak akan menjalankan tugas yang suci seperti ini dengan menjadikannya alat bagi dunia dan bagi keuntungan dunia, dan kami tidak sudi melakukannya. Terhadap murid-murid Nur yang tulus — yang di dalam hatinya tidak ada maksud dan tujuan duniawi apa pun selain kesibukan iman dan akhirat — kami tidak sanggup menanggung tuduhan pihak penuntut bahwa kami mendirikan perkumpulan rahasia, sesuatu yang sama sekali tidak pernah terlintas di benakku.

Maka, Majelis Hakim yang terhormat! Kami percaya bahwa Tuan-tuan telah memahami tujuan, maksud, dan jati diri kami, murid-murid Risale-i Nur, dan bahwa Tuan-tuan telah sampai kepada keyakinan bahwa kami tidak memiliki hubungan dengan kejahatan-kejahatan yang dituduhkan kepada kami oleh pihak

penuntut. Dengan kesempatan ini kami menuntut dari mahkamah Tuan-tuan yang tinggi dan dari hati nurani Tuan-tuan agar kitab-kitab kami dikembalikan secara bebas dan agar kami sendiri memperoleh putusan bebas.