Risale-i NurSinar-Sinar

Kepada Mahkamah Pidana Berat Afyon,

Sinar-Sinar · hlm. 534

Berdasarkan pasal tentang menghasut rakyat kepada gerakan-gerakan yang akan merusak keamanan negara dengan menjadikan perasaan keagamaan sebagai alat — sebagaimana diberitahukan kepadaku oleh Kejaksaan Umum Afyon — aku dinyatakan bersalah bersama Ustazku Bedîüzzaman Said Nursî dan kawan-kawan beliau yang lain, lalu diserahkan ke mahkamah.

Aku telah menjawab dengan benar segala pertanyaan yang diajukan, baik di Mahkamah Perdamaian Isparta maupun di Bagian Penyidikan Afyon. Mahkamah Denizli yang memberi kami putusan bebas telah mengembalikan seluruh kitab kami kepada kami, dan tidak menjatuhkan hukuman kepada kami karena membaca dan menulis risalah-risalah Ustazku Bedîüzzaman serta karena berkirim surat dengan saudara-saudaraku yang menjadi murid beliau. Padahal enam tahun sebelumnya, lima ratus eksemplar kitab "Sinar Ketujuh" karya Bedîüzzaman yang dicetak di percetakan di Istanbul dengan huruf lama melalui usahaku, tanpa izin Ustazku, telah diserahkan seluruhnya berikut petinya ke tanganku oleh Mahkamah Denizli dengan putusan bertanggal 20.7.1945. Ketika itu kitab-kitab tersebut dibagikan kepada para murid Nur yang merindukannya dengan imbalan ongkos cetaknya.

Maka dengan bersandar kepada putusan mahkamah yang mulia ini, yang telah menjadi pasti dengan pengesahan tinggi dari Mahkamah Kasasi, dua tahun yang lalu aku membeli mesin stensil dan kertas dari Istanbul lalu membawanya ke Isparta.

Dua dari tiga kumpulan yang ada di tangan Tuan-tuan ditulis oleh saudaraku Hüsrev Altınbaşak. Satu lagi kutulis sendiri. Mula-mula kami mencetak kumpulan "Zülfikar Mu'cizat-ı Kur'aniye ve Ahmediye". Ini sebagiannya kami jual. Dari uang yang dihasilkannya aku membeli pula kertas untuk kumpulan Asa-yı Musa, lalu kubawa. Kemudian kami mencetak kumpulan Asa-yı Musa, dan ini pun kami jual. Kemudian kami membeli kertas untuk kumpulan Sirajunnur lalu mencetaknya. Masa itu berlangsung selama satu tahun.

Kemudian, ketika sekitar tiga puluh kumpulan sedang dibawa ke Eğirdir, semuanya ditahan di jalan lalu diserahkan kepada lembaga peradilan Eğirdir. Tidak lama kemudian, melalui lembaga peradilan Isparta rumah Hüsrev Altınbaşak digeledah, lalu mesin stensil dan kumpulan-kumpulan itu disita, dan setahun yang lalu kami pun diserahkan ke mahkamah. Akhirnya, karena semuanya adalah karya keagamaan yang tidak dilarang, Hüsrev Altınbaşak, aku, dan seorang kawan kami yang lain dijatuhi hukuman satu bulan karena mencetak kitab tanpa izin. Kami pun mengajukan kasasi. Sebelum putusan datang dari Mahkamah Kasasi, aku telah dibawa ke Penjara Afyon.

Maka inilah khidmahku yang tulus tanpa upah kepada agamaku dan kepada saudara-saudara seagamaku di hadapan mahkamah Tuan-tuan yang tinggi; terutama dengan persoalan-persoalan Sinar Kelima — yang telah dikembalikan oleh mahkamah dan yang isinya merupakan makna hadis-hadis yang mulia — Jaksa Penuntut Umum Afyon berkata, "Mereka merusak keamanan pemerintah," lalu hendak menghukum diriku, penulis risalah itu, serta Hüsrev Altınbaşak beserta empat puluh enam saudaraku sesama murid, dengan alasan bahwa mereka telah menulis dan membaca karya-karya ini.

Sebagai seorang warga asli di tanah air ini, tanpa menyimpang dari kebenaran, di hadapan Tuan-tuan aku berkata: Aku telah bertahun-tahun menjadi murid Said Nursî — yang dengan karya-karya ini mendidik dan meninggikan akhlak kami menurut agama; yang ketika kami menyebutnya "mujaddid" justru menolak dan mematahkan hati kami; dan yang kami terima sebagai ustaz dengan penuh hormat. Aku bersaksi dengan yakin lagi pasti bahwa pada diri beliau, pada karya-karya beliau, dan pada murid-murid beliau, tidak ada satu pun perbuatan yang hendak merusak keamanan pemerintah.

Adapun secara khusus, salah satu sebab tuduhan itu adalah harga kitab-kitab, yang karena Mahkamah Isparta mengetahui hakikatnya dengan yakin, dari sisi itu mereka tidak menjatuhkan hukuman kepada kami. Padahal kami sama sekali tidak memerlukan harga kitab untuk menjamin nafkah hidup kami; maka aku sampaikan kepada mahkamah Tuan-tuan yang tinggi bahwa harga kumpulan-kumpulan yang terjual itu telah diberikan sebagai ganti mesin stensil serta kertas dan tintanya, dan

karena tidak mungkin khidmah yang kami lakukan semata-mata demi rida Allah dengan niat yang baik ini menjadi sebuah kejahatan, aku menuntut dari mahkamah Tuan-tuan yang tinggi dan dari hati nurani Tuan-tuan yang mulia agar karya-karya Risale-i Nur dikembalikan.